Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Joko Widodo (Jokowi) siap mengumumkan paket kebijakan ekonomi jilid III pada Kamis (8/10/2015), salah satunya poin mengenai formula kenaikan upah minimum buruh terbaru, di samping dua kebijakan lain yakni soal harga dan pertanahan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution saat ditemui di kantornya mengatakan, pemerintah sudah selesai membahas kebijakan upah minimum bagi pekerja, terutama bersama Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri. Sayangnya, dia masih merahasiakan detail perhitungan atau formula kenaikan upah tersebut.
"Kita sudah menyelesaikan pembicaraan kebijakan mengenai upah minimum. Kalau formulanya jangan sekarang lah, nanti saja. Menteri Tenaga Kerja saja belum menceritakannya," tegas dia, Jakarta, Selasa (6/10/2015).
Darmin memastikan, poin pengupahan ini masuk dalam paket kebijakan ekonomi jilid III yang akan dirilis pemerintah dua hari mendatang. Disebutkan mantan Gubernur Bank Indonesia ini, ada tiga poin kebijakan yang bakal diumumkan.
"Pengupahan masuk ke paket kebijakan tahap III, nanti Kamis kita umumkan. Karena di paket kebijakan ini ada tiga macam termasuk pengupahan, walaupun mendahului Presiden sebenarnya juga tidak betul karena mungkin masih ada rapat lagi dengan Presiden," ujarnya.
Dirinya mengaku, pemerintah akan mendorong penciptaan lapangan kerja sehingga fokusnya pada kelangsungan dunia usaha dan menjaga daya beli masyarakat. "Kita bicara mengenai menciptakan lapangan kerja, bukan PHK," tegas Darmin. (Fik/Ndw)
8 Oktober, Pemerintah Umumkan Paket Kebijakan Jilid III
Salah satunya poin mengenai formula kenaikan upah minimum buruh terbaru, di samping dua kebijakan lain yakni soal harga dan pertanahan.
Advertisement