Sukses

Perusahaan Nasional Dalam Bisnis Hulu Minyak dan Gas Bumi

Kontraktor minyak dan gas bumi diwajibkan mengutamakan perusahaan nasional sebagai pemasok barang dan jasa dalam kegiatan mereka.

Liputan6.com, Jakarta Industri hulu minyak dan gas bumi (migas) berkomitmen mengutamakan peran industri dalam negeri dalam kegiatan operasionalnya untuk meningkatkan multiplier effect bagi perekonomian nasional.

Untuk mewujudkan hal tersebut, pada kegiatan hulu migas terdapat intervensi Negara dalam bentuk kebijakan pemerintah yang berpihak pada industri nasional.

“Keunggulan mekanisme kontrak bagi hasil yang berlaku di sektor hulu migas adalah negara masih hadir dalam melakukan kendali terhadap operasi yang dilaksanakan oleh kontraktornya,” kata Kepala Satuan Kerja Khusus
Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Amien Sunaryadi.

SKK Migas sebagai pengawas dan pengendali kegiatan industri hulu migas, menerapkan kebijakan yang mewajibkan kontraktor migas untuk mengutamakan perusahaan nasional sebagai pemasok barang dan jasa dalam kegiatan
mereka. Kebijakan ini tertuang dalam Pedoman Tata Kerja Pengelolaan Rantai Suplai yang dikeluarkan oleh SKK Migas.

Aturan tersebut antara lain mewajibkan kontraktor migas atau dikenal dengan nama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Kontraktor KKS) untuk menggunakan, memaksimalkan, atau memberdayakan barang produksi dalam negeri yang memenuhi jumlah, kualitas, waktu penyerahan, dan harga, dengan mengacu pada buku Apresiasi Produk Dalam Negeri (APDN) yang dikeluarkan Kementerian ESDM.

Untuk kategori produk-produk yang wajib diambil dari dalam negeri sesuai APDN, Kontraktor KKS tidak diperbolehkan impor.  Aturan itu juga mensyaratkan sebagian besar pengerjaan pada kontrak jasa dilakukan di dalam wilayah Indonesia.

Apakah kebijakan ini cukup berhasil?

Selanjutnya...

2 dari 2 halaman

Pengaruh dari Kebijakan yang Ditetapkan

Data menunjukkan bahwa dari total nilai seluruh komitmen pengadaan barang dan jasa industri hulu migas periode Januari – Juli 2015 sebesar US$ 2,525 Juta, persentase Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) mencapai 67,22 persen (cost basis).

Selain itu, industri hulu migas juga turut menyediakan kesempatan bisnis bagi BUMN. Dari 2010 sampai 2014, keterlibatan BUMN dalam sektor hulu migas sudah mencapai angka US$4,5 miliar dengan TKDN rata-rata sebesar 77,25 persen.

Tidak hanya itu saja, terdapat juga aturan yang mengatur pelaksanaan pembayaran kepada penyedia barang dan jasa melalui bank yang berada di Indonesia dengan mengutamakan penggunaan Bank Umum Nasional. Khusus bagi
Kontraktor KKS status berproduksi, semua transaksi pembayaran wajib menggunakan Bank Umum berstatus Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD).

Total transaksi pembayaran pengadaan melalui bank-bank itu pada April 2009 sampai Desember 2014 mencapai US$44.91 miliar. Partisipasi BUMN dan BUMD ini diharapkan akan meningkat di masa mendatang sehingga multiplier effect industri hulu migas bagi bisnis negara lainnya dapat berjalan maksimal.

Kebijakan yang berpihak pada nasional ini kerap diprotes pihak luar karena dianggap diskriminatif. Perlu diingat bahwa bisnis hulu migas adalah bisnis Negara yang semua pengeluaran akan digantikan bila kegiatan itu menghasilkan migas yang komersial. Dengan demikian, sangatlah logis jika Indonesia mengutamakan industri dalam negeri dalam kegiatan sektor hulu migas.

Namun, di sisi lain,  perusahaan nasional yang berminat terlibat dalam kegiatan hulu migas ini pun harus paham bahwa salah satu karakter industri energi fosil ini adalah memiliki risiko yang tinggi.

Setiap kesalahan prosedur dapat menghentikan proses produksi, rusaknya fasilitas, kerusakan lingkungan, bahkan hilangnya nyawa manusia. Tidak heran jika kontraktor migas pun menetapkan standar yang sangat tinggi bagi rekanan yang jadi mitranya.

Baca Juga :

Genjot Lifting Migas Untuk Penerimaan Negara
Warga Lokal Tuan Rumah di Industri Hulu Minyak dan Gas Nasional
Mengawal Pelaksanaan Komitmen Eksplorasi
Eksplorasi Minyak dan Gas Bumi Demi Generasi Mendatang
BeginPeran SKK Migas Dalam Mengelola Minyak dan Gas Bumi

(Adv/GR)