Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara telah resmi membekukan izin terbang berjadwal maskapai PT Aviastar Mandiri‎. Pembekuan izin terbang ini dilakukan untuk Air Operator Certificate (AOC) 121 atau izin terbang untuk penerbangan berjadwal.
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo menjelaskan, alasan pihaknya membekukan izin terbang tersebut karena perseroan tidak memenuhi peraturan Menteri Perhubungan Nomor 97 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kepemilikan Penguasaan Pesawat Udara.
"Ini kita bekukan AOC 121 karena dia hanya punya 3 pesawat 2309024 yang memiliki kapasitas di atas 70 seat. Ketentuannya kan harus minimal dia ada kepemilikan 10 pesawat," kata Suprasetyo di kantornya Selasa (7/10/2015) malam.
Advertisement
Dengan dibekukannya [izin terbang berjadwal](2330416 "") Aviastar‎ ini, maka perusahaan masih diberi kesempatan untuk memenuhi persyaratan sesuai PM 97 Tahun 2015 selambat-lambatnya satu bulan ke depan. Jika tidak, izin penerbangan berjadwal Aviastar akan dicabut.
Pembekuan izin terbang tersebut menjadi satu-satunya pembekuan yang dilakukan Kemenhub dalam penerbangan berjadwal, di mana dari 18 maskapai penerbangan kini hanya menjadi 17 maskapai penerbangan.
Meski izin penerbangan berjadwal dibekukan, Kemenhub tidak membekukan izin penerbangan tidak berjadwal (AOC 135) yang dimiliki oleh Aviastar‎.
"Kalau yang AOC 135, dia memenuhi syarat kepemilikan pesawat, jadi dia masih bisa terbang untuk itu," tegasnya.
Sampai saat ini Suprasetyo mencatat Aviastar memiliki pesawat sebanyak 10 pesawat, di mana 3 pesawat berkapasitas di atas 70 seat, dan 7 pesawat tipe twin otter yang kapasitasnya di bawah 30 seat. (Yas/Zul)*