Sukses

750 Ribu Pekerja Cairkan Jaminan Hari Tua Rp 7,72 Triliun

Lebih dari 750 ribu pekerja sudah mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dengan nilai mencapai Rp 7,72 triliun sampai September 2015.

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyebut lebih dari 750 ribu pekerja sudah mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dengan nilai mencapai Rp 7,72 triliun sampai September 2015. Sebanyak lebih dari 200 ribu pekerja mencairkan JHT karena alasan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan mengundurkan diri.

Ketua Umum APINDO, Hariyadi Sukamdani mengutip data dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, menyebut, sebanyak 524.312 pekerja sudah mencairkan dana JHT sepanjang Januari-Agustus 2015. Alasannya, kata dia, karena masa kerja sudah memasuki usia 5 tahun.

"Sedangkan khusus di September 2015 setelah PP pencairan JHT boleh dilakukan setiap saat, ada 199.067 pekerja yang mengundurkan diri sudah mencairkan dana JHT, dan 29.540 pekerja karena alasan PHK," tegas dia saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Rabu (7/10/2015).

Hariyadi mengatakan, perbedaan antara karyawan yang mengundurkan diri dengan PHK. Jika buruh mengundurkan diri, tandanya perusahaan masih eksis, sementara apabila harus melakukan PHK, artinya perusahaan yang mempekerjakan mereka sudah kolaps atau gulung tikar.

"Jadi totalnya sudah ada 752.919 pekerja yang mencairkan dana JHT. Ini serius sekali karena uang yang diklaim untuk JHT ini mencapai Rp 7,72 triliun," paparnya.

Menurut dia, data ini perlu diperhatikan pemerintah dan DPR RI mengingat kondisi tersebut bisa menimbulkan masalah bagi industri perbankan. "Ini sangat serius. Kalau terus-terusan begini, industri perbankan bisa tertimpa masalah. Banyak perusahaan juga akan bubar," tegas Hariyadi.

Terpisah, Ketua APINDO, Anton J Supit pun melaporkan data yang sama. "Pekerja yang mengundurkan diri dan PHK mengambil uang JHT sebanyak lebih dari 200 ribu pada September 2015," pungkasnya. (Fik/Ndw)