Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi Rp 200 menjadi Rp 6.700 per liter berasal dari efisiensi PT Pertamina (Persero).
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmadja Puja mengatakan, penurunan harga solar subsidi bukan karena penghapusan Pajak Penambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
"Bukan pengurangan pajak," kata dia di gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/10/2015).
Menurut Wiratmadja, penurunan harga tersebut berasal dari efisiensi yang dilakukan oleh PT Pertamina dalam menjalankan bisnisnya. "Berkurang Rp 200 tapi berkat efisiensi Pertamina," ungkap Wirat.
Wiratmadja mengungkapkan, besaran penurunan hanya Rp 200 per liter untuk menghindari kerugian Pertamina lebih besar. Pasalnya, saat ini kondisi perekonomian sedang bergejolak.
"Mungkin kondisi lagi berat dan Pertamina bantuin dengan menurunkan efisiensi dan sebagainya," pungkasnya.
Pemerintah mengumumkan paket kebijakan ekonomi jilid III pada Rabu (7/10/2015). Salah satunya memutuskan soal penurunan harga BBM terutama solar.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution sebelumnya mengatakan, pemerintah secara berkelanjutan terus memperbaiki iklim usaha, mempermudah dan memperjelas pengurusan izin syarat berusaha di Indonesia. Pemerintah memberikan kemudahan dan kejelasan usaha untuk menekan biaya.
Salah satunya, pemerintah memutuskan menurunkan harga solar baik subsidi dan non subsidi sebesar Rp 200 per liter.
"Harga BBM jenis solar diturunkan sebesar Rp 200 per liter sehingga eceran BBM ini untuk solar bersubsidi jadi Rp 6.700. Penurunan harga yang sama juga akan berlaku untuk solar non subsidi," kata Darmin di Istana Presiden. (Pew/Ndw)