Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar Rp 200 per liter, namun penurunan harga tersebut tidak dialami oleh premium. Mengapa demikian?
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) I Gusti Nyoman Wiratmadja Puja mengatakan, harga premium tidak diturunkan karena harga beli premium masih lebih tinggi ketimbang harga jual.
"Tidak bisa. Masih negatif deltanya," kata Wiratmadja di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/10/2015).
Menurut Wiratmadja, harga premium bisa diturunkan jika Pajak Penambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) untuk premium diturunkan.
"Kecuali kalau pajak diturunin, premium bisa turun," ungkap dia.
Pemerintah mengumumkan paket kebijakan ekonomi jilid III pada Rabu (7/10/2015). Salah satunya memutuskan soal penurunan harga BBM terutama solar.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pemerintah secara berkelanjutan terus memperbaiki iklim usaha, mempermudah dan memperjelas pengurusan izin syarat berusaha di Indonesia. Pemerintah memberikan kemudahan dan kejelasan usaha untuk menekan biaya.
Salah satunya, pemerintah memutuskan [menurunkan harga solar](2335094 ") baik subsidi dan non subsidi sebesar Rp 200 per liter.
"Harga BBM jenis solar diturunkan sebesar Rp 200 per liter sehingga eceran BBM ini untuk solar bersubsidi jadi Rp 6.700. Penurunan harga yang sama juga akan berlaku untuk solar non subsidi," pungkasnya. (Pew/Ndw)