Sukses

11 Perusahaan Besar Dapat Insentif Diskon Pajak

Terjadi pelonggaran aturan dalam kebijakan ini sehingga perusahaan semakin tertarik mengajukan insentif ini.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) telah mengucurkan insentif pengurangan pajak kepada 11 perusahaan besar pada tahun ini. Diskon pajak ini diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang telah memenuhi syarat dan prosedur.

Kasubdit Peraturan Pajak Penghasilan (PPh) Badan, Setyadi Aris mengungkapkan, pemerintah telah merevisi dasar hukum tax allowance dan tax holiday. Terjadi pelonggaran aturan dalam kebijakan ini sehingga perusahaan semakin tertarik mengajukan insentif ini.

"Tax holiday dan tax allowance sebenarnya insentif sudah lama, tapi kurang menarik karena fasilitas kurang. Keluhan prosedur susah dan syarat terlalu berlebihan sampai dianggap semacam jebakan," ujar dia saat Media Gathering di Pulau Ayer, Kepulauan Seribu, Kamis (8/10/2015).

Menurut Aris, begitu dia disapa, setelah penyempurnaan insentif tax allowance dan tax holiday, perusahaan besar ramai-ramai mengajukan fasilitas diskon pajak tersebut.

Tax holiday merupakan insentif pengurangan pajak penghasilan (PPh) Badan paling banyak 100 persen dan paling sedikit 10 persen dari jumlah PPh Badan yang terutang.

Sementara tax allowance adalah tambahan pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud, termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan utama usaha. Dibebankan selama 6 tahun masing-masing 5 persen per tahun yang dihitung sejak saat mulai berproduksi secara komersial.

"Perusahaan yang sudah mendapat tax allowance ada 10 perusahaan dan 1 perusahaan mengantongi tax holiday di tahun ini. Sedangkan total dari 2007 pertama kali insentif ini muncul sampai sekarang, pemerintah sudah memberikan tax allowance kepada 97 perusahaan dan 4 perusahaan penerima tax holiday," jelas Aris.

Menurut dia, 2 perusahaan lagi sedang dalam proses pengajuan apakah diterima atau ditolak. Aris mengaku, 10 perusahaan tersebut berasal dari industri pengolahan minyak kelapa sawit mentah (CPO), kilang minyak, industri hilir sawit di daerah Sumatra dan Kalimantan.

"Satu perusahaan penerima tax allowance adalah PT Chandra Asri. Tapi saya tidak bisa sebutkan nama-nama perusahaan yang menerima tax allowance maupun tax holiday," terangnya.

Aris menjelaskan, tax holiday diberikan untuk jangka waktu paling lama 15 tahun pajak dan paling singkat 5 tahun pajak, terhitung sejak tahun pajak dimulainya produksi secara komersial.

Penerimanya mencakup industri pionir seperti industri logam hulu, pengilangan minyak bumi, industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam; permesinan yang menghasilkan mesin industri, industri pengolahan berbasis hasil pertanian, kehutanan dan perikanan.

Juga industri telekomunikasi, informasi dan komunikasi; transportasi kelautan, industri pengolahan yang merupakan industri utama di KEK dan infrastruktur ekonomi selain yang menggunakan skema kerjasamana pemerintah dan badan usaha.

Syaratnya, merupakan wajib pajak baru, industri pionir, investasi minimum Rp 1 triliun, menyampaikan surat kesanggupan untuk menempatkan dana di perbankan nasional paling sedikit 10 persen dari total rencana penanaman modal dan dana tersebut tidak ditarik sebelum saat dimulainya pelaksanaan realisasi investasi, serta lainnya.

Sementara bentuk fasilitas tax allowance, selain pengurangan penghasilan neto, juga mengurangi tarif PPh atas dividen yang dibayarkan kepada wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar 10 persen atau tarif yang lebih rendah menurut tax treaty.

Penerima insentif ini, memiliki nilai investasi yang tinggi atau untuk ekspor, menyerap tenaga kerja yang besar, dan punya kandungan lokal tinggi. Adapun edangkan syaratnya izin prinsip diterbitkan sejak berlakunya PP 52 tahun 2011 (22 Desember 2011) sampai sebelum berlakunya PP 18 2015 (5 Mei 2015).

Di samping itu, izin prinsip belum pernah diterbitkan SK persetujuan atau SK penolakan pemberian fasilitas; bidang usaha, KBLI, cakupan produk dan daerah atau propinsi sesuai dengan lampiran I/II PP Nomor 18 Tahun 2015; belum berproduksi secara komersial pada saat mulai berlakunya PP 18 Tahun 2015 (6 Mei 2015) serta usulan pemberian fasilitas dari Kepala BKPM kepada Menteri Keuangan. (Fik/Zul)*