Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah meluncurkan asuransi pertanian dalam paket kebijakan jilid III. Dengan asuransi pertanian ini, petani tinggal membayar Rp 30 ribu, dan mendapatkan asuransi hingga Rp 6 juta.
‎Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank Dumoly F Pardede mengungkapkan, meski asuransi pertanian ini baru dikenalkan dalam paket kebijakan jilid III, programnya sudah berjalan sejak minggu lalu. Adanya asuransi ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para petani.
Baca Juga
Asuransi yang dinamakan Asuransi Usaha Tani Padi ini telah disubsidi oleh pemerintah sebesar Rp 150 miliar yang dialokasikan untuk pembayaran premi. Dengan besaran itu, diperkirakan mampu menangguhkan luas lahan mencapai 1 juta hektare.
Advertisement
"Jadi preminya sebesar Rp 180 ribu di mana Rp 150 ribu dibayar pemerintah dan Rp 30 ribu dibayar oleh petani. Dengan premi itu, petani sudah dapat pertanggungan sebesar Rp 6 juta," terangnya di kantor OJK, Jakarta, Kamis (8/10/2015).
Jumlah pertanggungan tersebut bukan tanpa alasan. Dumoly menjelaskan nilai Rp 6 juta adalah rata-rata nilai tanam yang dilakukan para petani di Indonesia.
Hanya saja ‎asuransi petani ini tidak dapat didapatkan secara individu oleh para petani, dalam mengajukannya harus melalui Kelompok Tani (Poktan). Sedangkan objek pertanggungan adalah lahan sawah yang digarap para petani anggota Poktan.
Nantinya setiap Poktan mendapatkan satu polis asuransi dan ikhtisar polis yang memuat data penutupan. Adapun jangka waktu asuransi, yaitu satu musim tanam atau empat bulan, dimulai sejak tanam hingga panen.
"Dengan pengambilalihan risiko itu maka petani akan punya kemampuan mengembangkan kegiatan pertaniannya melalui kesempatan pembiayaan sektor keuangan," terangnya. (Yas/Zul)*