Sukses

Jelang Akhir 2015, Penerimaan Pajak Baru Capai Rp 686 Triliun

Penerimaan pajak dari sektor migas turun seiring nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dan harga minyak dunia anjlok.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengumumkan realisasi penerimaan pajak baru mencapai Rp 686,27 triliun atau 53,02 persen sampai September 2015 dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan (APBN-P) 2015 sebesar Rp 1.294,26 triliun.

Penyebabnya karena kinerja beberapa jenis pajak terkontraksi akibat pelemahan rupiah. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama mengatakan, pencapaian ini dari persentase mengalami peningkatan, namun secara nilai turun dari realisasi periode yang sama sebelumnya sebesar Rp 688,05 triliun.

"Penerimaan migas turun signifikan dari kuantitas (volume) akibat pelemahan kurs rupiah terhadap dolar AS dan harga minyak dunia anjlok. Juga rendahnya kinerja impor pada tahun ini," terang dia saat Media Gathering di Pulau Ayer, Kepulauan Seribu, Jakarta, Kamis (8/10/2015).

Mekar merinci, penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Migas terkontraksi sangat dalam hingga 33,07 persen pada periode Januari-September 2015.

Realisasinya sebesar Rp 39,73 triliun atau lebih rendah dari pencapaian di periode yang sama tahun lalu Rp 59,35 triliun.Pertumbuhan negatif juga dialami pajak lainnya dengan 11,86 persen dari Rp 4,37 triliun menjadi Rp 3,85 triliun hingga bulan kesembilan ini.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) turut menyumbang penurunan dengan pertumbuhan negatif 6,34 persen dari Rp 14,13 triliun menjadi Rp 13,23 triliun.Sementara Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) terkontraksi 3,29 persen menjadi Rp 271,70 triliun dari sebelumnya Rp 280,93 triliun.

"Kinerja impor melemahkarena depresiasi kurs rupiah, perlambatan ekonomi khususnya konsumsi rumah tangga dan belanja pemerintah masih rendah," terang Mekar.

Sedangkan kinerja PPh Non Migas mengalami pertumbuhan positif 8,65 persen dari Rp 329,20 triliun hingga September 2014 menjadi Rp 357,77 triliun sampai bulan kesembilan 2015.

"Itu karena kebijakan penyesuaian PTKP dari 24,3 juta menjadi Rp 36 juta, upaya penegakkan hukum dan depresiasi kurs rupiah berimbas pada kinerja penerimaan PPh Pasal 25/29 Badan," cetus dia.

Mekar memperkirakan, penerimaan pajak hingga akhir Desember nanti hanya akan terealisasi 91,6 persen dari patokan target pemerintah karena ada potensi shortfall sampai Rp 120 triliun.

"Tapi kami yakin dengan program tahun pembinaan pajak, pembetulan SPT di akhir tahun akan meningkat mencapai 300-400 kali lipat dari rata-rata per bulan," pungkas dia. (Fik/Ahm)

Video Terkini