Liputan6.com, Jakarta - Nama Saya Mutia, saya bekerja di salah satu perusahaan yang baru saja berkembang, saya adalah pegawai tetap di perusahaan tersebut, lalu penghasilan saya belum melebihi dari PTKP (penghasilan tidak kena pajak-red) tahun ini. Yang mau saya tanyakan apakah nanti saya akan mendapatkan bukti potong 1721-A1 dr perusahaan atau tidak??
Jika tidak mendapat apakah saya harus lapor ke kantor pajak jika penghasilan saya tidak melebihi PTKP?
Terima kasih sebelumnya
Email: mutiaXXXX@gmail.com
Advertisement
Jawaban:
Perusahaan di tempat Saudari bekerja berkewajiban untuk memberikan bukti potong 1721-A1 kepada setiap pegawai yang atas penghasilannya dipotong PPh Pasal 21. Bukti potong 1721-A1 tersebut wajib dilampirkan pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang wajib disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) domisili di mana pegawai tersebut terdaftar.
Â
Dalam hal penghasilan Saudara tidak melebihi PTKP, gaji Saudari tidak akan dipotong PPh Pasal 21. Tidak ada ketentuan yang secara tegas mengatur bahwa perusahaan wajib memberikan bukti potong nihil kepada karyawan. Berhubung penghasilan Saudari tidak melampaui PTKP, Saudari tidak wajib menyampaikan SPT.
Â
 Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.
Salam,
Fitrah Purnama Megawati, S.Sos
Konsultan Pajak - Citas Konsultan Global
Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
* Untuk pertanyaan konsultasi pajak, silakan kirim pertanyaan Anda ke redaksi bisnis liputan6.com di alamat
ekbisliputan6@gmail.com