Sukses

Perpanjangan Investasi Freeport Tidak Melanggar Hukum

Menteri ESDM Sudirman Said meminta kepada semua pihak untuk tidak melakukan spekulasi terhadap perpanjangan investasi tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menyatakan, perpanjangan investasi PT Freeport Indonesia tidak melanggar aturan yang berlaku.

Menurutnya, Pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia telah menyepakati investasi jangka panjang dengan besaran tambahan investasi Freeport di Indonesia mencapai US$ 18 miliar.

"Satu, kesepakatan antara Freeport dan pemerintah adalah kesepakatan strategis yang didasari pada mutual respect baik Freeport sebagai pelaku usaha maupun pemerintah sebagai regulator," kata Sudirman, di Gedung ASEAN Center for Energy, Jakarta, Senin (12/10/2015).

Sudirman menegaskan, perpanjangan investasi tersebut tidak melanggar hukum yang berlaku saat ini, hal tersebut sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo terhadap investasi Freeport di Indonesia.

"Tidak ada risiko hukum maupun politik. Tidak ada pelanggaran hukum. Tidak ada kata-kata perpanjangan kontrak, tetapi rumusan itu menjadi solusi bagi persiapan kelanjutan investasi Freeport dalam jangka panjang," ungkapnya.

Sudirman meminta kepada semua pihak untuk tidak melakukan spekulasi terhadap perpanjangan investasi tersebut. Pasalnya, pemerintah hanya menyepakati perpanjangan investasi, belum mengambil keputusan perpanjangan kontrak.

"Para pihak yang tidak paham harap menghentikan spekulasi tentang perpanjangan kontrak karena itu sama sekali tidak benar," tuturnya.

Freeport-McMoRan Inc. mengumumkan bahwa PT Freeport Indonesia dan Pemerintah Indonesia telah menyepakati operasi jangka panjang dan rencana investasi PT-FI.

“Kami sangat senang dengan jaminan kepastian hukum dan fiskal dari Pemerintah Indonesia. Kami berharap melanjutkan kemitraan dan rencana investasi jangka panjang kami untuk memajukan ekonomi, membuka lapangan pekerjaan, dan meningkatkan perekonomian di Papua,” tutup Presiden Direktur Freeport-McMoRan Inc, James R. Moffett. (Pew/Gdn)