Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat membandingkan kecepatan layanan investasi Indonesia dengan Dubai, Uni Emirat Arab. Menurutnya, di negeri Timur Tengah tersebut, pengurusan izin investasi yang hanya membutuhkan waktu 1 jam saja.
Namun Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan, meski proses perizinan di Dubai lebih cepat, namun dalam proses tersebut, investor hanya mendapatkan akta pendirian perusahaan saja. "Jadi 1 Jam untuk 1 produk hukum yakni PT saja," ujarnya di Kantor BKPM, Jakarta, Senin (12/10/2015).
Sementara itu, kata Franky, dalam layanan izin investasi 3 jam yang dilaksanakan oleh BKPM, investor sudah mendapatkan tiga produk hukum guna mendukung kelancaran proses penanaman modalnya di Indonesia.
"Sementara dalam layanan izin investasi 3 jam, investor akan mendapatkan tiga produk hukum yaitu Izin Investasi, Akta Pendirian Perusahaan dan NPWP," kata dia.
Hal ini, lanjut Franky, belum lagi ditambah dengan kemudahan bagi investor dalam mendapatkan lahan untuk membangun pabriknya di Indonesia. Ini dinilai jauh lebih memberikan kemudahan bagi para investor yang sungguh-sungguh ini berinvestasi di Indonesia.
"Belum lagi ditambah dari sektor pertanahan, serta nantinya bekerjasama dengan Kementerian Keuangan untuk TDP dan izin-izin lainnya," tandasnya.
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan paket kebijakan jilid II di mana dalam paket tersebut izin usaha untuk berinvestasi di Indonesia dipangkas habis-habisan dari sebelumnya sekitar 8 hari, kini hanya 3 jam. Apa yang menjadi keputusan pemerintah tersebut ternyata terinspirasi dari Uni Emirates Arab (UEA) tepatnya di kota Dubai. Di Dubai, dikatakan Presiden RI Joko Widodo izin usaha hanya 1 jam.
"‎Dua minggu lalu saya sampaikan ke seluruh menteri dan Kepala BKPM, investasi ‎ di UEA, Dubai hanya 1 jam, saya minta di sini 1 jam juga, tapi di laporan ke saya kita bisanya 3 jam, okelah, tidak apa-apa, tapi sebelumnya 8 hari, sekarang 3 jam, berarti bisa dipersingkat‎," kata Jokowi.
Di hadapan para pengusaha padat karya, Jokowi memamerkan dengan hanya 3 jam tersebut, para pengusaha sudah dapat mendapat izin NPWP, izin pinsip dan izin Perseroan Terbatas. Sementara untuk di kawasan industri dengan izin itu dapat langsung melakukan kosntruksi.
Meski paket kebijakan tersebut sudah diluncurkan, namun izin usaha hanya 3 jam tersebut dijelaskannya baru akan efektif pada pertengahan bulan ini. Karena berbagai instrumen tengah dilakukan finalisasinya.
‎"Memang kalau tidak berani lakukan terobosan seperti itu ditinggal, karena ini sudah kompetisi antar negara, kalau masih dengan pola lama, tidak akan ada orang datang investasi di negara kita,"' tegasnya.
Untuk itu, diharapkan akan semakin banyak investasi yang masuk ke Indonesia. Hingga pada akhirnya mampu mengurangi tingkat pengangguran di Indonesia yang belakangan meningkat seiring perlambatan ekonomi. (
Dubai Bisa Beri Izin Investasi 1 Jam, Ini Pembelaan Kepala BKPM
Dalam layanan izin investasi 3 jam yang dilaksanakan oleh BKPM, investor sudah mendapatkan tiga produk hukum.
Advertisement