Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menegaskan rencana penerapan pengampunan pajak (tax amnesty) tidak akan menghilangkan sanksi pidana bagi koruptor meski aliran uang haram diparkir dari perbankan luar negeri ke dalam negeri.Tax amnesty dijalankan seiring berakhirnya era kerahasiaan bank untuk kepentingan pajak pada 2018.
Ketua Tim Ahli Wakil Presiden, Sofjan Wanandi mengatakan, pengampunan pajak perlu diimplementasikan dalam rangka ekstensifikasi pajak. Kebijakan kontroversial ini diharapkan segera berlaku secepatnya agar pemerintah mampu mengejar penerimaan pajak 2015.
Baca Juga
"Lebih cepat lebih baik, karena income pemerintah akan bertambah. Karena sebenarnya banyak pengusaha berminat menaruh dananya di perbankan Indonesia," ucap dia di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, seperti ditulis Selasa (13/10/2015).
Advertisement
Ia menilai, birokrasi perpajakan di Indonesia wajib dibenahi untuk menyongsong era berakhirnya kerahasiaan bank dua tahun mendatang. Mengintip dokumen rahasia bank ini dibuka demi kepentingan pajak, sehingga tak ada lagi siapapun yang bisa menyembunyikan uang maupun hartanya di bank luar negeri untuk menghindari atau penggelapan pajak.
"Semua yang tidak bayar pajak sekarang harus bayar. Mereka juga tidak bisa lagi sembunyi-sembunyi ke luar negeri, karena seluruh negara sudah membuka data kerahasiaan bank pada 2018. Jadi ini kesempatan buat pengusaha memanfaatkan tax amnesty untuk bayar pajak," terang dia.
Sofjan menegaskan, pelaku kejahatan memakan uang rakyat atau koruptor, terorisme, narkoba dan perdagangan manusia tidak akan lepas dari jerat sanksi pidana. Inilah yang menjadi kisruh dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Pengampunan Nasional seperti pidana pajak dan pidana lain.
"Tidak ada itu yang pidana korupsi. Mereka tidak akan diampuni, tidak dapat tax amnesty. Kalau ketangkap, ya ketangkap saja dan tidak bisa ikut tax amnesty. Tapi jangan langsung nuduh orang belum apa-apa sudah korupsi," tegas Mantan Ketua Umum APINDO itu.
Sofjan menyarankan agar, pengenaan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final tax amnesty dijadikan tarif tunggal antara pengusaha yang memindahkan dananya dari luar negeri ke Indonesia dengan orang yang memarkirkan uang di bank nasional.
"Saya pikir tidak usah dibeda-bedakan. Susah itu, nanti malah dipermainkan. Tarifnya satukan saja," pungkas dia. (Fik/Ahm)