Sukses

Perpanjangan Masa Operasi Freeport Hanya Sinyal

Staf khusus Menteri ESDM, Said Didu mengatakan, pemerintah belum memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan belum secara resmi memberikan perpanjangan kegiatan operasi PT Freeport Indonesia (PTFI) pasca habis masa kontrak pada 2021.

Staf Khusus Menteri ESDM, Said Didu mengatakan, pemerintah saat ini belum memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia. Akan tetapi hanya memberi sinyal kemungkinan perpanjangan kontrak bisa dilakukan. 

"Upaya untuk memberikan sinyal kepada investor bahwa Pemerintah menghargai upaya investasi yang dilakukan khususnya investor asing," kata Said, di Jakarta, Rabu (14/10/2015).

Said menuturkan, pemberian sinyal untuk perpanjangan kontrak adalah hal yang lazim, untuk memberikan kesempatan investor, mempersiapkan diri untuk melakukan investasi.

"Dalam hal ini Freeport. Jumlah investasi Freeport sangat besar US$ 17,5 miliar dan membutuhkan proses financial closing," tutur Said.

Said menambahkan, perpanjangan PT Freeport Indonesia juga merupakan kepentingan nasional, terkait mendorong pertumbuhan industri pendukung dan strategis dalam negeri.

"Exercise kemampuan dalam negeri untuk pengelolaan aset tambang yang besar melalui proses divestasi," ungkap Said.

Indonesian Resources Studies (IRESS) memandang wajar atas keinginan PT Freeport Indonesia untuk mendapat kepastian perpanjangan operasi setelah kontraknya habis pada 2021.

Direktur Eksekutif IRESS Marwan Batubara mengatakan, PT Freeport Indonesia dan pemerintah Indonesia telah sepakat menambah investasi hingga US$ 18 miliar untuk pengembangan tambang bawah tanah di Papua, sementara sisa waktu operasi Freeport tingga 6 tahun.

Menurut Marwan, karena waktu yang tersisa hanya 6 tahun tersebut, permintaan perpanjangan operasi Freeport merupakan hal wajar. Karena Freeport belum mendapat hasil dari investasi tersebut.

"Siapapun juga meminta perpanjangan dan pemerintah perlu mempertimbangkan itu. Ini hal yang wajar," kata Marwan. (Pew/Ahm)

 
Â