Sukses

Formula Upah Baru Buruh Bakal Beri Kepastian Usaha

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengharapkan formula upah baru dapat mengembangkan usaha sehingga lapangan kerja semakin luas.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, formula upah baru untuk buruh diharapkan dapat memberikan kepastian ke dunia usaha. Dengan ada kepastian mengenai kenaikan upah per tahun maka pemerintah mengharapkan lapangan kerja akan semakin luas.

Hanif menyampaikan hal itu usai melakukan rapat koordinasi, seperti ditulis Rabu (14/10/2015).Hanif menuturkan, pihaknya telah melaporkan hasil dialog antara Kementerian Ketenagakerjaan dengan pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KPSI) dan serikat pekerja lainnya kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Akan tetapi, Hanif belum dapat menjelaskan lebih detil soal formula kenaikan upah itu. Ia menegaskan, kalau formula upah baru buruh tersebut untuk memberikan kepastian soal kenaikan upah setiap tahun.

"Upah buruh akan naik tiap tahun, tapi pakai formula. Kenaikan upah pasti terukur, tapi tidak spekulasi lapangan. Dengan kepastian itu akan lebih bergerak dan berkembang usaha sehingga lapangan kerja semakin luas. Pilihan kerja semakin banyak," ujar Hanif.

Ia menambahkan, kepastian kenaikan upah setiap tahun itu juga membuat buruh dan calon pekerja punya posisi tawar lebih tinggi. Hal itu diharapkan dapat membuat kesejahteraan buruh lebih baik.Dalam merumuskan formula upah baru ini, Hanif menuturkan, pemerintah juga mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan komponen hidup layak.

"Kami pertimbangkan itu juga (pertumbuhan ekonomi dan inflasi). Nanti detil konsepnya menunggu pengumuman. Detilnya besok saja," kata Hanif.

Hal senada dikatakan Menteri Perindustrian Saleh Husin. Ia mengatakan, kalau formula upah baru buruh tersebut untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha dan pekerja. Pihaknya masih melakukan diskusi mengenai rumusan formula upah baru buruh tersebut. "Ini masih dibahas. Nanti tunggu saja," kata Saleh. (Fik/Ahm)