Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti memuji penindakan hukum negara Sao Tome dan Principe di Afrika atas pelaku ilegal unreported unregulated fishing (IUUF) atau pencurian ikan yang dilakukan Kapal Thunder. Kapal Thunder tersebut merupakan buruan dari 160 negara di dunia.
Susi mengatakan, negara itu telah menjatuhkan hukuman pidana pada kapten dan awak kapal. Kepada korporasinya diberikan denda administrasi sebesar 17 juta Euro atau setara Rp 263,5 miliar.
Lalu, Susi pun menceritakan sepak terjang Kapal Thunder. Dia bilang, kapal pencuri ikan itu masuk daftar IUUF sejak tahun 2006.
"Tahun 2006 masuk list pelaku IUUFÂ milik Commision for the Conservation of Antartic Marine Living Resources," kata dia di Jakarta, Kamis (15/10/2015).
Kapal itu terakhir menggunakan bendera negara Nigeria lalu kemudian dihapus karena terbukti melakukan pemalsuan dokumen.
Sejak tahun 1969 kapal tersebut telah 17 kali ganti nama dan 17 kali bendera negara. Menurut Susi, mirip dengan MV Haifa yang telah ganti sebanyak 4 kali.
Thunder juga pernah beroperasi tanpa bendera dan terjadi pergantian kepemilikan 9 kali sejak tahun 1998.
"Tanggal 6 April Kapal Thunder menegelamkan diri di ZEE Sao Tome setelah dikejar 110 hari. Awak kapal banyak orang Indonesia, ABK orang Indonesia alhamdulilah nggak dihukum yang dihukum nahkoda, juru mesin, dan korporasinya," jelasnya.
Menurut Susi, tindakan negara kecil Afrika itu patut mendapat pujian. "Kami sebagai pejabat KKP RIÂ tentunya sangat apreasi sama Sao tome atas putusan yang adil, diharapkan negara Afrika meningkatkan upaya penegakan hukum untuk berantas IUUF," tandas dia. (Amd/Ndw)
Kisah Berakhirnya Kapal Pencuri Ikan Buronan 160 Negara
Menteri Susi memuji penangkapan kapal Thunder yang merupakan buruan dari 160 negara di dunia.
Â
Advertisement