Sukses

Ini Dia Formula Terbaru Hitung Kenaikan Upah Buruh

Menko Perekonomian Darmin Nasution menilai formula upah yang baru ini sudah cukup adil.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah merilis paket kebijakan ekonomi jilid IV di Istana Negara, Jakarta pada Kamis (15/10/2015). Dalam paket kebijakan yang baru tersebut, pemerintah telah menetapkan formula upah buruh yang baru.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, formula yang baru ini akan digunakan untuk perhitungan upah minimum provinsi (UMP) pada tahun depan dan tahun-tahun berikutnya.

Formula upah yang ditetapkan yaitu UMP tahun ini ditambah dengan persentase angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

"Jadi kalau inflasi 5 persen dan pertumbuhan ekonomi 5 persen, ya 10 persen. Berarti tahun depan di daerah itu UMP adalah UMP tahun ini ditambah 10 persen," kata Darmin dalam konferensi pers di Istana Negara.

Dia memastikan formula yang ditetapkan sudah cukup adil. Sebab di negara lain, terutama di negara maju, besaran kenaikan pertumbuhan ekonomi tidak semuanya dimasukkan dalam komponen perhitungan upah buruh.

"Kenapa? karena itu bukan hanya peranan buruh, tapi penusaha dan pemilik modal, jadi biasanya dibagi. Tapi di kita kesepakatannya inflasi ditambah seluruh pertumbuhan ekonomi," papar dia.

Formula upah yang baru ini akan berlaku di hampir seluruh provinsi di Tanah Air, kecuali delapan provinsi. Alasannya, karena UMP di delapan provinsi ini dianggap masih di bawah standar kebutuhan hidup layak (KHL).

Dengan begitu, pemerintah akan menaikkan UMP di delapan provinsi agar sesuai KHL. Namun kenaikannya akan dilakukan bertahap selama 4 tahun.

"Misalnya, bedanya 20 persen di bawah KHL. Nanti KHL akan dibagi 4 maka 5 persen per tahun. Jadi kalau tadi naik 10 persen karena inflasi dan pertumbuhan ekonomi, nah di delapan provinsi itu akan ditambah 5 persen jadi naiknya 15 persen," ungkapnya. (Yas/Ndw)

 
 
 
Video Terkini