Sukses

Cegah PHK, Pemerintah Suntik Modal Kerja Kepada 30 UKM

30 UKM yang mendapatkan tambahan modal itu bergerak di usaha tekstil, furniture, produk perikanan dan kelautan.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mengaku bakal memberikan tambahan modal usaha bagi Usaha Kecil Menengah (UKM) yang terancam gulung tikar akibat kondisi ekonomi yang melemah saat ini.

Melalui Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pemerintah telah mendata, setidaknya ada 30 UKM yang bakal mendapatkan tambahan modal usaha melalui skema kredit demi mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Tentunya kredit ini pendamping kredit yang dimilki perusahan ke beberapa perbankan sebelumnya. Besaran pinjaman yang diberikan maksimal Rp 50 miliar per perusahan‎," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/10/2015).

Bambang menuturkan, 30 perusahaan itu semuanya bergerak di lini bisnis yang berbeda-beda mulai dari usaha Tekstil Produk Tekstil (TPT)‎, furniture, produk perikanan dan kelautan, hasil tani, dan hasil perkebunan.‎

Selain itu, perusahaan yang dapat fasilitas kredit tambahan modal tersebut adalah perusahaan yang menghasilkan produk hasil ekspor dan pendukung hasil ekspor, seperti misalnya suplier komponen produk ekspor tersebut.‎

"Yang paling penting jumlah tenaga kerja perusahaan itu kisarannya paling kecil 50 orang dan paling banyak 5.520 orang, jadi total karyawan yang bisa kita selamatkan mencapai 27 ribu karyawan," tegas Bambang.

Perusahaan itu sampai saat ini masih disiapkan oleh pemerintah sebelum nanti segera diberlakukan dalam beberapa hari ke depan. Mengenai jumlah subsidi bunga yang diberikan kepada 30 perusahaan itu mencapai Rp 1 triliun, sehingga bunga yang diberikan jauh lebih rendah dari kredit sebelumnya. (Yas/Ahm)