Sukses

Izin Terbang Helikopter yang Hilang di Medan Terancam Dicabut

Pembekuan tersebut dikarenakan PT PAS tidak memenuhi Peraturan Menteri Perhubungan Nomer 97 tahun 2015

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan‎ berencana akan membekukan izin penerbangan tak berjadwal milik PT Penerbangan Angkasa Semesta (PAS) terkait kecelakaan helikopterdi Danau Toba, Sumatra Utara.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan JA Barata menjelaskan, rencana pembekuan tersebut dikarenakan PT PAS tidak memenuhi Peraturan Menteri Perhubungan Nomer 97 tahun 2015 mengenai petunjuk pelaksanaan kepemilikan dan penguasaan pesawat udara.

"PT PAS itu sebelumnya mem‎iliki 3 pesawat (helikopter), jadi memenuhi ketentuan, tapi kalau sudah jatuh satu berarti kan tinggal 2 pesawat, berarti dia kan sudah tidak memenuhi ketentuan, ya otomatis dibekukan dan tidak bisa kembangkan usahanya," kata Barata saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Kamis (15/10/2015).

Dari PM 97 tahun 2015 tersebut dinyatakan maskapai penerbangan tidak berjadwal wajib memiliki 3 pesawat dengan ketentuan 1 pesawat dimiliki, 2 pesawat disewa, atau sebaliknya. Namun badan usaha penerbangan tidak berjadwal dilarang memiliki 3 pesawat dengan semuanya disewa.

Hanya saja ketentuan itu bisa diberlakukan jika hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi‎ (KNKT) sudah dikeluarkan.

"Sekarang kan masih dalam pencarian dan investigasi, jadi kita masih belum putuskan, tapi SOP nya itu tadi," tegas Barata. (Yas/Zul)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.