Sukses

Pengusaha Sambut Baik Formula Upah Baru

Pengusaha menilai formula upah baru memberikan kepastian usaha dan investor karena dapat menghitung daya saing dalam kurun waktu lima tahun.

Liputan6.com, Jakarta - Dunia usaha menyambut baik langkah pemerintah yang mengeluarkan kebijakan formula pengupahan baru. Formula ini masuk dalam paket kebijakan ekonomi jilid IV yang diumumkan kemarin sore di Istana Negara.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Tenaga Kerja, Benny Soetrisno mengatakan, formula baru yang menghitung komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) per 5 tahun sekali tersebut akan memberikan kepastian bagi dunia usaha, terutama para investor.

"Ini memberikan kepastian kepada investor untuk menghitung daya saing dalam kurun waktu 5 tahun. Bagaimana cara menghitung KHL dan kenaikan upah, itu lebih jelas dalam kurun waktu 5 tahunan. Tetapi tetap naiknya setiap tahun tapi formulanya bicaranya 5 tahunan, ini jangka menengah," ujar Benny di Semarang, Jawa Tengah, seperti ditulis Jumat (16/10/2015).

Sementara itu, mengenai tata cara perhitungan upah dengan kenaikan upah pada tahun berikutnya dihitung dari besaran upah tahun ini dikali dengan penjumlahan antara tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi dinilai telah sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Kalau kita melihat UU Nomor 13, kenaikan upah berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan produktifitas. Tetapi kalau produktifitas itu lebih baik secara bipartit (pengusaha dengan pekerja) saja, karena setiap sektor dan subsektor berbeda-beda," kata dia.

Penggunaan item inflasi dan pertumbuhan ekonomi, lanjut Benny, juga dinilai adil baik bagi pengusaha maupun pekerja. Hal ini karena besaran inflasi dan pertumbuhan ekonomi dihitung oleh lembaga independen, yaitu Badan Pusat Statistik.

"Yang sudah pasti bagaimana pertumbuhan ekonomi dan inflasi karena itu yang menghitung adalah BPS. Kalau sudah memenuhi KHL, maka dengan bicara inflasi saja sudah cukup," tandas Benny. (Dny/Ahm)