Sukses

Freeport Telah Tawarkan Saham ke Pemerintah RI

Saat ini pemerintah telah memiliki 9,36 persen saham Freeport Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - PT Freeport Indonesia telah menawarkan sahamnya ke pemerintah Indonesia pada 14 Oktober 2015. Langkah menawarkan saham tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Usaha Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Staf Khusus Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Said Didu mengatakan, penawaran saham tersebut telah diajukan ke Menteri ESDM Sudirman Said dan pemerintah. Sesuai dengan undang-undang yang ada, waktu dari pemerintah untuk memutuskan apakah akan mengambil atau tidak mengambil opsi tersebut adalah 90 hari.

"Freeport sudah menawarkan kepada Menteri ESDM dan pemerintah punya waktu 90 hari untuk mengambil atau tidak," kata Said, di Kawasan Cikini, Jakarta, Jumat (16/10/2015).

Said melanjutkan, jika pemerintah tidak berminat untuk mengambil saham tersebut, maka opsi pengambilan saham itu akan ditawarkan ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selanjutnya jika tidak ada BUMN yang berminat untuk mengambil saham tersebut maka opsi tersebut akan ditawarkan ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan jika BUMD tidak berminat maka ditawarkan ke swasta.

"Sekarang prioritasnya di pemerintah lalu ke BUMN dan kemudian BUMD dan terakhir ke swasta," tutur Said.

Sayangnya, Said tidak bisa menyebutkan harga saham yang ditawarkan oleh Freeport ke pemerintah. "Saya tidak tahu nilainya, yang jelas pemerintah punya waktu 90 hari untuk menentukan sikap," jelasnya. 

Sebelumnya, PT Aneka Tambang mengaku siap untuk membeli saham perusahaan tambang PT Freeport Indonesia. "Antam siap bila ditunjuk untuk pengambilan saham tersebut," ungkap Direktur Utama Antam, Tedy Badrujaman.

Dia menambahkan, salah satu alasan Antam siap untuk mengambil saham Freeport adalah dari latar belakang bisnis yang sama. Freeport, menurutnya, punya prinsip yang tak jauh berbeda dengan Antam.

Untuk diketahui, saat ini pemerintah telah memiliki 9,36 persen saham Freeport Indonesia. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut, perusahaan yang melakukan kegiatan pertambangan bawah tanah (underground) berkewajiban melakukan divestasi sebesar 30 persen. Oleh karena itu Freeport juga wajib melepas sahamnya 30 persen.

Karena pemerintah sudah memiliki saham 9,36 persen, PT Freeport Indonesia harus melepas sahamnya 20 persen sahamnya mulai Oktober 2015ini. (Pew/Gdn)*

Video Terkini