Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah sangat serius menghadapi praktik illegal unreported unregulated fishing (IUUF)Â atau pencurian ikan. Hal itu ditandai dengan satuan tugas yang dibentuk pemerintah.
Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti mengatakan, akan ada payung hukum yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2015 yang memayungi satgas tersebut. Berbeda satgas sebelumnya, satgas ini bisa melakukan penindakan jika terjadi pelanggaran.
"Kami sudah menerima masukan dari Sekretariat Kabinet, dimana Perpres tentang satuan tugas pemberantasan ilegal fishing sudah resmi dan di tanda tangani Pak Presiden, yaitu Nomor 115 Tahun 2015. Mudah-mudahan sore ini dari Kemenkumham kita bisa mendapatkan, diundangkannya bisa hari ini juga," kata dia di Jakarta, Rabu (21/10/2015).
Alasan dikeluarkan Perpres ini, lanjut Susi mengatakan untuk memberi efek jera kepada pencuri ikan. Apalagi, jika moratorium kapal eks asing berakhir.
"Saat sekarang sudah mulai banyak lagi, mendengar moratorium berakhir, mereka berpikir sudah bisa coba-coba lagi. Jadi efek jera yang kita buat dengan penenggelaman ini," ujarnya.
Susi memaparkan, tugas satgas adalah mengembangkan dan melaksanakan operasi penegakan hukum di wilayaha laut Indonesia. Kemudian mengoptimalkan pemanfaatan personil dan peralatan operasi meliputi kapal, pesawat udara dan teknologi.
Satgas sendiri melibatkan instansi terkait seperti TNI AL, Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Bakamla, PT Pertamina.
"Kenapa Pertamina perlu, karena kalau operasi Polri kan butuh minyak. Jadi supaya cepat, nggak ada cerita hari layar habis. Karena Pertamina termasuk tim," tandas dia.
Berikut Susunan Organisasi Satgas:
Komandan Satgas
Menteri Kelautan dan Perikanan
Kepala Pelaksana Harian
Wakil Kasal TNI AL
Wakil Kepala Pelaksana Harian 1
Kepala Bakamla
Wakil Kepala Pelaksana Harian 2
Kepala Baharkam Polri
Wakil Kepala Pelaksana Harian 3
Jaksa Agung Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Agung RI.
(Amd/Gdn)