Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah sadar hak dasar Warga Negara Indonesia (WNI) dalam mendapatkan pekerjaan dan perlindungan yang layak merupakan hal fundamental. Untuk itu dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmen) Nomor 260 tahun 2015 diminta tidak dimaknai sebagai penghambat WNI dalam mendapatkan pekerjaan.
Namun Kepmen ini dibuat dengan tujuan untuk melindungi WNI mendapatkan pekerjaan yang lebih layak dan penghidupan lebih baik lagi. Demikian pernyataan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid dalam Tripartite Meeting: Road Map Sistem Perlindungan TKI Pasca Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 tahun 2015, pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Perlindungan WNI dengan Perwakilan RI dan Pemangku Kepentingan Nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian Luar Negeri RI, di Balai Kartini Jakarta, pada Rabu (21/10/2015).
Lebih lanjut Nusron menjelaskan, pertumbuhan ekonomi di Indonesia sebesar 4,7 persen - 6 persen sedangkan total angkatan kerja tiap tahunnya sebesar 2,8 juta. Tiap 1 persen pertumbuhan ekonomi hanya mampu menyerap 250 ribu angkatan kerja di dalam negeri. Jadi tiap tahunnya akan ada sekitar 1,3 juta angkatan kerja yang potensial menjadi pengangguran. Sehingga migrasi WNI untuk mencari penghidupan dengan bekerja ke luar negeri tidak bisa dicegah selama pertumbuhan ekonomi belum meningkat.
Advertisement
Nusron menyebutkan ada 3 (tiga) solusi terhadap masalah tersebut yaitu, dengan melakukan formalisasi Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) menjadi pekerja di bidang hospitality dan caregiver (melalui upgrade dan upskill TKI), penataan ulang pembagian peran dan percepatan implementasi program kerja BNP2TKI. Melalui upgrade skill, mantan anggota DPR ini yakin TKI akan berhasil di luar negeri.
"Faktanya, tingkat kelulusan ujian nasional TKI Nurse dan Careworker di Jepang sebesar 66,8 persen yang lebih tinggi dari tingkat kelulusan Nurse dan Careworker dari Jepang itu sendiri yang hanya 61 persen dan juga Filipina yang hanya 32 persen. Berarti jika TKI itu di upgrade skill-nya melalui pelatihan pasti bisa berhasil juga,” ujar Nusron.
Selain itu, Nusron memaparkan, ada 6 target yang akan dicapai pada 2019, yaitu Pertama, Zero TKI informal. Kedua, Pra keberangkatan rata-rata 1 bulan. Ketiga, 2 bulan gaji biaya maksimal TKI. Keempat, Remitansi TKI meningkat 3 kali lipat. Kelima, Perlindungan utuh di empat tahapan. Keenam, TKI purna jalani 5 solusi mandiri.
Hadir pula narasumber lain dalam acara itu yaitu Duta Besar RI di Manama, Bahrain, Chilman Arisman, Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kementerian Ketenagakerjaan, Hery Sudarmanto, Ketua Apjati, Ayub Basalamah dan perwakilan dari SBMI, Hariyanto. Acara ini dimoderatori oleh Plt. Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, Lalu Muhammad Iqbal. (Amd/Ahm)