Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mendorong perusahaan untuk melakukan revaluasi aset di tengah perlambatan ekonomi saat ini. Revaluasi aset bisa meningkatkan keuntungan perusahaan.
Salah satu poin yang dijelaskan dalam Paket Kebijakan Ekonomi V adalah revaluasi aset perusahaan. Menko Perekonomian Darmin Nasution emngatakan, saat ini banyak perusahaan yang perlu melakukan langkah ini di perusahaan, sayangnya tak bayak juga yang tertarik.
"Banyak yang perlu tapi kenapa tidak melakukannya," tutur Darmin di Istana Negara, Jakarta, Kamis (22/10/2015).
Advertisement
Dikatakan Darmin, saat ini revaluasi aset juga mencakup lebih banyak perusahaan. Dulu, lanjutnya, perusahaan yang punya pembukuan dalam bentuk mata uang dolar, tidak bisa melakukan revaluasi aset.
"Sekarang boleh. Karena nilai asetnya sudah banyak terpengaruh inflasi bukan hanya kurs. Apabila mereka melakukan revaluasi, maka itu akan meningkatkan kapasitas mereka. Profit mereka," kata Darmin.
Mantan Gubernur Bank Indonesia ini juga bilang, revaluasi aset punya banyak manfaat bagi korporasi atau perusahaan yang melakukan. Salah satunya adalah keringanan pajak. Revaluasi aset, lanjut Darmin juga bisa meningkatkan potensi penerimaan perusahaan, dan menghilangkan potensi kehilangan rupiah.
"Pelaksanaan dari revaluasi ini, sudah bisa dimulai sejak nanti keluar PMK-nya minggu depan ini. (Luqman/Zul)