Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan kenaikan tarif cukai rokok tahun depan sebesar 15 persen. Penyesuaian tersebut rencananya diberlakukan mulai 1 Januari 2016.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Suahasil Nazara mengungkapkan kenaikan tarif cukai rokok tahun depan beragam, antara rokok kretek sigaret tangan dan sigaret mesin.
"Nanti kan beragam, tidak semuanya sama. Kenaikan tarif cukainya kita buat rendah untuk pengusaha kecil. Kalau yang mesin, (kenaikan tarif) lebih tinggi," ujar dia saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (23/10/2015).
Suahasil mengaku, rata-rata pemerintah memungut kenaikan tarif cukai rokok sebesar 15 persen pada 2016. Kebijakan ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan akan diterapkan mulai tahun depan.
"(Diumumkan) setelah (peraturan) di tandatangan Pak Menteri Keuangan. Sedangkan penerapannya tunggu 1 Januari 2016," paparnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, target kepabeanan dan cukai turun cukup signifikan Rp 10,8 triliun dari usulan sebelumnya di RAPBN 2016 sebesar Rp 197,3 triliun menjadi Rp 186,5 triliun. Paling besar sumbernya berasal dari penurunan di penerimaan cukai sampai Rp 9,1 triliun dari Rp 150,5 triliun menjadi Rp 146,4 triliun.
"Target cukai turun karena masalah pertumbuhan ekonomi ikut mempengaruhi produksi rokok. Kita juga ingin menyesuaikan tarif cukai yang tidak memberatkan industri rokok dan tembakau. Makanya penerimaan sepakat diturunkan, sehingga tarifnya kalaupun naik tidak memberatkan industri dan pekerjanya," terang Bambang. (Fik/Ndw)
Cukai Rokok Naik 15% per 1 Januari 2016
Pemerintah menetapkan kenaikan tarif cukai rokok tahun depan sebesar 15 persen.
Advertisement