Sukses

Konsultasi Pajak: Siapkan Hal Ini Saat Lapor Pajak Tahunan

Apa saja yang diperlukan untuk pelaporan pajak bulanan dan pajak tahunan?

Liputan6.com, Jakarta - Mohon dibantu...
* Apa saja yang diperlukan untuk pelaporan pajak bulanan dan pajak tahunan?
* Apakah ada perbedaan antara pelaporan pajak untuk perusahaan PKP dan Non PKP?
* Kategori perusahaan seperti apa yang disebut PKP dan Non PKP

Terima kasih untuk penjelasannya.

Salam,
Fuji

email: fuji.nXXXX@gmail.com

Jawaban:

Terkait dengan pelaporan Pajak Bulanan Saudari harus melaporkan kewajiban perpajakan menggunakan formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Masa yang berlaku baik untuk PPh dan PPN.

Apabila pelaporan pajak bulanan Saudari masih manual (belum menggunakan e-SPT), formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh dan PPN dapat diperoleh di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau melalui laman website www.pajak.go.id.

Jika pelaporan pajak bulanan Saudari ingin menggunakan e-SPT maka aplikasinya dapat diunduh dari laman website www.pajak.go.id. Dalam hal terdapat pajak yang kurang dibayar maka Surat Setoran Pajak (SSP) asli lembar ke-3 wajib dilampirkan pada saat melaporkan SPT ke KPP.

Saudari juga wajib membawa file CSV pada saat melaporkan pajak bulanan apabila telah menggunakan aplikasi e-SPT.

Sementara terkait pelaporan pajak tahunan untuk perusahaan, selain menggunakan formulir SPT PPh Badan yang masih berlaku serta melampirkan Setoran Pajak (SSP) asli lembar ke-3 pada saat melapor ke KPP, Saudari wajib melampirkan Asli Laporan Keuangan.

Dalam hal Laporan Keuangan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik, maka laporan keuangan yang Saudara lampirkan adalah yang telah diaudit (audited).

Kemudian mengenai kewajiban pelaporan pajak bulanan untuk PKP dan Non-PKP tidak terdapat perbedaan, hanya perusahaan Non-PKP tidak diwajibkan untuk menerbitkan Faktur Pajak sehingga tidak ada juga kewajiban untuk melaporkan SPT PPN setiap bulannya.

Selanjutnya pengusaha yang wajib untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean, Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean, ekspor Barang Kena Pajak berwujud, ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud dan ekspor Jasa Kena Pajak kecuali pengusaha kecil  yang selama 1 (satu) tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp 4.800.000.000.

Namun pengusaha kecil tersebut dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak atau tetap sebagai Non-Pengusaha Kena Pajak.

Semoga membantu.

Salam,

Fitrah Purnama Megawati, S.Sos

Citas Konsultan Global

www.citasco.com

Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

* Untuk pertanyaan konsultasi pajak, silakan kirim pertanyaan Anda ke redaksi bisnis liputan6.com di alamat ekbisliputan6@gmail.com

(Ndw)

 

Video Terkini