Liputan6.com, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menjalin kerja sama dengan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) dalam rangka penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bagi para pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tingkat bunga yang dijanjikan dalam pembiayaan perumahan pekerja sebesar 10,5 persen per tahun dengan tenggat waktu sampai 20 tahun.
Kerja sama tersebut ditandai dengan lewat Penandatanganan Kerjasama (PKS) antara Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya dengan Direktur Utama BTN, Maryono di kantor BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (27/10/2015).
"Kami ingin mewujudkan kesejahteraan pekerja dengan memberikan kemudahan kepada para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif berupa kredit perumahan. Bentuk pembiayaan tersebut, berupa kredit konstruksi, KPR, dan pinjaman uang muka perumahan," kata Elvyn.
BPJS Ketenagakerjaan, lanjutnya, menawarkan suku bunga pinjaman sesuai BI Rate 7,5 persen plus 3 persen dari perhitungan Bank BTN. Itu artinya, pengajuan kredit pemilikan rumah non subsidi dan pinjaman uang muka, peserta atau debitur dikenakan suku bunga 10,5 persen per tahun.
"Sedangkan suku bunga KPR subsidi mengacu pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah dan sistem anuitas tahunan dari Bank BTN," ujar Elvyn.
Dia menambahkan, jangka waktu maksimal KPR dapat dilakukan sampai 20 tahun, sementara jatuh tempo pinjaman uang muka perumahan merujuk pada ketentuan BTNÂ dengan batas maksimal 15 tahun. Berbeda dengan jangka waktu kredit konstruksi yang hanya mengacu pada jangka waktu kredit yang berlaku di bank BTN.
"Kerja sama pembiayaan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberi kesejahteraan kepada masyarakat pekerja di Indonesia. Dengan tambahan manfaat ini, kami siap menjadi jembatan menuju kesejahteraan pekerja," terangnya.
Apa saja syarat untuk mendapatkan kredit rumah bagi pekerja:
Apa saja syarat untuk mendapatkan kredit rumah bagi pekerja:
1. Untuk bisa mengajukan kredit konstruksi, KPR maupun pinjaman uang muka perumahan, Elvyn mengaku, syaratnya pekerja harus terdaftar menjadi peserta aktif minimal 1 tahun.
2. Pengajuan kredit dilakukan di kantor cabang Bank BTN dengan membawa persyaratan administrasi yang dibutuhkan.
3. Rumah yang diajukan kreditnya merupakan rumah pertama peserta. Apabila pasangan suami dan istri adalah peserta BPJS ketenagakerjaan, maka hanya satu pihak saya yang dapat mengajukan KPR.
4. Seluruh proses pengajuan KPR mengacu pada syarat dan ketentuan yang diberlakukan bank BTN serta otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan. (Fik/Gdn)
Advertisement