Liputan6.com, Surabaya - Perkembangan keuangan syariah di Indonesia secara formal dimulai sejak awal 1990. Munculnya pandangan mengenai hukum bunga yang dikemukakan oleh para ulama dan sarjana Islam, menjadi latar belakang bertumbuhnya lembaga keuangan syariah di Indonesia.
Kala itu, berbagai sudut pandang mengenai bunga dalam kegiatan perbankan, baik yang mendukung maupun yang menentang karena dianggap tidak sesuai dengan hukum Islam, mengemuka dan menjadi bahan diskusi berbagai kalangan.
Dengan latar belakang itu, keberadaan lembaga atau produk keuangan yang berbasis Islam pun menjadi titik kemunculan industri ekonomi dan keuangan syariah. Hal ini terangkum pada buku Perjalanan Perbankan Syariah di Indonesia – Kelembagaan dan Kebijakan serta Tantangan ke Depan, yang diluncurkan Bank Indonesia pada, Selasa, 27 Oktober 2015, di Surabaya.
Advertisement
Deputi Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo mengatakan sebagai negara dengan jumlah penduduk Islam terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi yang sangat besar bagi pengembangan ekonomi syariah.
"Menyadari hal tersebut, Bank Indonesia senantiasa berkomitmen untuk menjadikan Indonesia sebagai poros pengembangan ekonomi syariah internasional, yang mampu menjawab tantangan global yang dihadapi," tutur Perry.
"Salah satu bentuk komitmen tersebut adalah dengan melakukan berbagai penelitian dan kajian, seperti yang dituangkan dalam Buku Perjalanan Perbankan Syariah di Indonesia," imbuh Perry.
Perry menjelaskan buku ini disusun oleh tim penulis Bank Indonesia, dan antara lain menuliskan tentang sejarah perkembangan perbankan syariah di Indonesia, yang tidak terlepas dari perkembangan ekonomi syariah dunia.
Pada tahun 1970-1980-an, industri keuangan Islam dunia mulai muncul dan terbatas pada kebutuhan umat Islam, terutama untuk pembiayaan perdagangan dan modal kerja. Antara tahun 1980-2000an, laju perkembangan industri keuangan syariah mengalami periode kebangkitan, dengan lahirnya investasi serta asuransi dalam skema syariah.
"Hal ini mengindikasikan bahwa bentuk industri keuangan syariah mulai terstruktur dengan berbagai macam produk keuangan yang bebas bunga, seperti leasing, pasar modal, dan asuransi," lanjut Perry.
Perry menyatakan, skema ekonomi syariah yang bertumpu kepada keadilan dan transparansi dianggap memiliki keunggulan, karena dapat memberi kesejahteraan kepada masyarakat secara merata.
"Karena itulah, pada perkembangannya ekonomi syariah tidak hanya dipraktikkan di negara dengan populasi mayoritas muslim, namun juga negara dengan persentase penduduk muslim yang kecil," jelas Perry.
"Dan pada rentang tahun 2000-2010, pangsa usaha syariah pun berkembang menjadi lembaga investasi, aset manajemen, broker, dan pasar modal," tambah Perry.
Perry menegaskan di Indonesia, kajian terhadap keuangan syariah telah dilakukan pula oleh Bank Indonesia. Pengaturan mengenai ekonomi dan keuangan syariah telah diterbitkan sejak 2008, antara lain ditandai dengan terbitnya Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Berbagai pengembangan produk telah pula dilakukan oleh berbagai lembaga terkait di Indonesia, hingga di akhir 2013, perbankan syariah Indonesia telah menjadi the biggest retail Islamic banking di dunia yang memiliki 17,3 juta nasabah, 2.990 kantor bank, 1.267 layanan syariah dan 43 ribu karyawan.
"Dengan perkembangan ekonomi syariah yang semakin luas, serta ketertarikan dunia yang besar terhadap perbankan syariah, Indonesia pun harus terus melakukan aksi nyata dalam kegiatan ekonomi syariah," tegas Perry.
"Dan dengan penelitian-penelitian seperti dalam buku ini, diharapkan perekonomian syariah di Indonesia dapat menjadi yang terdepan, menempatkan Indonesia sebagai pusat perekonomian syariah dunia," tambah Perry.(Dian K/Ahm)