Sukses

Cek 13 Ruas Tol yang Tarifnya Segera Naik

Jalan tol yang terkena tambahan biaya ini tersebar di Jabodetabek, Jawa, dan Sumatera.

Liputan6.com, Jakarta- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebut ada 13 ruas jalan tol yang mengalami kenaikan tarif dalam waktu dekat. Jalan tol yang terkena tambahan biaya ini tersebar di Jabodetabek, Jawa, dan Sumatera.   
 
"Memang akan naik tarifnya 12 atau 13 ruas. Tapi mungkin ditetapkan di akhir Desember ini dan berlaku mulai 1 Januari 2016," kata Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Hediyanto W. Husaini saat dihubungi Liputan6.com, di Jakarta, Rabu (28/10/2015). 
 
Adapun 13 ruas jalan tol yang mengalami kenaikan tarif, antara lain:
 
1. Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi)
2. Jakarta-Tangerang
3. Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR)
4. Padalarang-Cileunyi
5. Surabaya-Gempol,
6. Palimanan-Plumbon-Kanci. 
7. Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang)
8. Belawan-Medan-Tanjung Morawa
9. Serpong-Pondok Aren
10. Tangerang-Merak
11. Ujung Pandang Tahap I dan II
12. Pondok Aren-Ulujami
13. Semarang seksi A-B-C
 
Sebelumnya, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengaku telah meneken persetujuan kenaikan tarif tol. "Ya saya sudah tandatangani (persetujuannya). Kenaikan tarif berlaku untuk 13 ruas jalan tol," ujarnya. 
 
Meski mengaku lupa dengan ruas jalan tol mana saja yang dipungut kenaikan tarif, Basuki mengatakan rata-rata penyesuaian tarif hanya Rp 500. "Rata-rata kenaikan tarifnya Rp 500, kok. Itu sepertinya untuk sepuluh ruas jalan bebas hambatan," ucap Basuki. 
 
Menurut dia, kebijakan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang seharusnya tarif tol 13 ruas ini sudah mengalami penambahan biaya pada 4 Oktober 2015. 
 
"Kalau berdasarkan UU, harusnya tanggal 4 Oktober lalu sudah naik. Tapi kita sedang cari waktu yang tepat kapan dinaikkan. Tinggal kesepakatan mau akhir bulan ini atau kapan naiknya," ujar Basuki. (Fik/Ndw)**
Â