Liputan6.com, Cikarang - Menteri Perindustrian Saleh Husin mengatakan pemerintah terus berupaya melindungi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional dari impor produk ilegal. Selain merugikan negara, impor tekstil ilegal juga mengikis daya saing tekstil nasional dan mengancam produktivitas serta lapangan kerja.
Menurut dia, perlindungan terhadap industri tekstil dalam negeri sangat penting. Pasalnya, industri ini mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar sehingga jika
"Industri tekstil adalah industri padat karya. Jika kita tidak tegas, taruhannya adalah mata pencaharian pekerja dan investasi triliunan dari pengusaha yang sudah percaya pada prospek bisnis di Indonesia," ujarnya di Cikarang, Jawa Barat, Rabu (28/10/2015).
Sebagai bentuk perlindungan terhadap industri TPT, pihaknya meminta pihak terkait seperti bea cukai dan kepolisian untuk menindak masuknya produk-produk TPT ilegal. Produk ilegal yang tidak dikenakan pajak bea masuk membuat harganya lebih murah sehingga merusak harga TPT di dalam negeri.
"Penindakan (pada impor ilegal) harus dilakukan, apalagi jika melihat bahwa industri tekstil kita memenuhi kebutuhan sandang dalam negeri hingga 70 persen," kata dia.
Saleh menyebutkan, sampai kuartal II 2015, investasi di sektor TPT telah mencapai Rp 3,95 triliun dengan komposisi 55,8 persen untuk PMA dan 44,2 persen untuk PMDN.
Â
Industri ini mampu menciptakan devisa negara senilai US$ 12,74 miliar dan secara kumulatif mampu memberikan kontribusi sebesar 1,22 persen terhadap perekonomian nasional. Lapangan kerja yang tercipta mencapai 10,6 persen dari tenaga kerja industri manufaktur.
"Investasi TPT yang hampir Rp 4 triliun, nilai devisa Rp 172 triliun dan serapan tenaga kerja itu sangat berarti dan harus dilindungi," tandasnya. (Dny/Ndw)
Serap Banyak Pekerja, Industri Tekstil Perlu Dapat Perlindungan
Pemerintah terus berupaya melindungi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional dari impor produk ilegal.
Advertisement