Sukses

Kemendag Musnahkan Pompa Air dan Lampu China Tak Ber-SNI

Pemusnahan dilakukan karena kedua jenis barang tersebut tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan ‎memusnahkan lampu hemat energi (swa-ballast) dan mesin air asal China. Pemusnahan dilakukan karena kedua jenis barang tersebut tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Direktur Jenderal Stadarisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Pedagangan Widodo mengungkapkan, lampu hemat energi tersebut merek citylam yang diimpor PT Golden Batam dan mesin air Lakoni dengan Tipe SP-127 seri produk 4000001 sampai 4059999 yang diimpor PT Perkakas Sumber Karya.

"Direktorat Jenderal SPK menarik produk impor dari China," kata Widodo, saat menyaksikan proses pemusnahan, di halaman Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (29/10/2015).

Widodo menyebutkan jumlah lampu yang dimusnahkan sebanyak 51.050 buah untuk Tipe 2U, 3750 buah untuk Tipe 3U dan 5.250 buah untuk Tipe spiral. Sedangkan untuk pompa air merek Lakoni Tipe SP-127 seri produk 4000001 sampai 4059999 sebanyak 79 unit.

Menurut Widodo, untuk lampu penarikan dan pemusnahan itu dilakukan berdasarkan hasil uji laboratorium lampu hemat energi ‎tidak sesuai dengan persyaratan SNI Wajib SNI 04-6504-2001. Sedangkan pompa iar tidak sesuai dengan persayaratan SNI 04-6292.2.41-2003.

"Saat ini, lampu dan pompa tersebut telah ditarik dari peredarannya," tutur Widodo.

Widodo mengungkapkan, langkah pemusnahan tersebut diambil guna melindungi konsumen dari kemungkinan terjadi kerugian terkait dengan keamanan, kesehatan, keselamatan dan lingkungan.

Ia menambahkan, pelaku usaha yang mengimpor kedua barang tersebut dengan sadar meminta pemusnahan terhadap produknya.

"Khusus mesin pompa air ini merk Lakoni yang dimusnahkan untuk Tipe ini ,di luar itu sesuai SNI. Lampu hemat energi ada empat jenis merk Citylam tidak sesuai standar selebihnya sesuai standar," pungkasnya. (Pew/Zul)