Sukses

Tarif 13 Ruas Tol Ini Mulai Naik 1 Januari 2016

Penetapan tarif baru ini menyusul Surat Keputusan (SK) yang sudah diteken Menteri PUPR Basuki Hadimu‎ljono pada Oktober ini.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan, kenaikan tarif 13 ruas jalan tol akan diberlakukan mulai 1 Januari 2016. Penetapan tarif baru ini menyusul Surat Keputusan (SK) yang sudah diteken Menteri PUPR Basuki Hadimu‎ljono pada Oktober ini.

Demikian dikatakan Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, Hediyanto W. Husaini saat dihubungi Liputan6.com, di Jakarta, Kamis (29/10/2015).

"Memang akan naik tarifnya 12 atau 13 ruas jalan tol. Kita tetapkan di akhir Desember ini dan berlaku (tarif baru) mulai 1 Januari 2016," ucap dia.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sebelumnya mengatakan rata-rata penyesuaian tarif tol tersebut hanya Rp 500. "Rata-rata kenaikan tarif tol Rp 500, kok. Itu sepertinya untuk 10 ruas jalan bebas hambatan," ucap Basuki.

Kebijakan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang seharusnya tarif tol 13 ruas ini sudah mengalami penambahan biaya pada 4 Oktober 2015.

Adapun ruas jalan tol yang mengalami kenaikan tarif, antara lain:

1. Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi)
2. Jakarta-Tangerang
3. Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR)
4. Padalarang-Cileunyi
5. Surabaya-Gempol,
6. Palimanan-Plumbon-Kanci.
7. Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang)
8. Belawan-Medan-Tanjung Morawa
9. Serpong-Pondok Aren
10. Tangerang-Merak
11. Ujung Pandang Tahap I dan II
12. Pondok Aren-Ulujami
13. Semarang seksi A-B-C

 

(Fik/Zul)

Video Terkini