Sukses

KKP Ingin Diskusi dengan Kemendag Mengenai Impor Produk Perikanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta diikutsertakan dalam kebijakan impor produk perikanan seperti produk ikan dalam kaleng

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta diikutsertakan dalam kebijakan impor produk perikanan seperti produk ikan dalam kaleng. Hal ini menyusul dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 87/M-DAG/PER/12/2015 tentang Impor Produk Tertentu.

Kasubdit Pengendalian Impor Direktorat Akses Pasar dan Promosi KKP Rita Dyah Wismaningsih mengatakan dengan melibatkan KKP, maka diharapkan impor produk perikanan bisa dikendalikan dan tidak merusak pangsa pasar dari produk perikanan lokal.

"Kami ingin duduk bersama dengan kementerian terkait (Kementerian Perdagangan) dan BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan)," ujarnya di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Kamis (29/10/2015).

Rita menjelaskan sejumlah produk perikanan telah mampu diproduksi di dalam negeri, seperti sarden kaleng, bakso ikan, dan udang olahan. Oleh sebab itu, produk-produk tersebut diharapkan tidak diimpor dari negara lain untuk melindungi industri di dalam negeri.

"Mari sama-sama buat kebijakan dengan duduk bareng dengan pihak terkait. Selama ini hanya mengendalikan impor dari mutu, tapi belum sampai ke volume," ujar dia.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengalengan Ikan Indonesia (APIKI) Adi Suryame minta pemerintah untuk memperketat masuknya sejumlah jenis produk perikanan dalam kaleng yang mampu diproduksi di Indonesia. Terlebih lagi jelang berlakunya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada akhir tahun ini.

"Kita minta jenis-jenis tertentu tidak masuk, walaupun saat MEA nanti terbuka," kata dia.

Sekadar informasi, dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 87/M-DAG/PER/12/2015 tentang Impor Produk Tertentu, terdapat beberapa produk perikanan yang importasinya diatur, antara lain ikan salmon kaleng, herring kaleng, sarden kaleng, kaviar, kepiting kaleng, bulu babi, dan ubur-ubur. (Dny/Zul)**

Video Terkini