Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta industri perbankan untuk melakukan revaluasi aset atau penilaian kembali secara bertahap. Langkah itu dilakukan agar bank memiliki persiapan ketika membutuhkan investor strategis ke depannya.
Â
Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan OJK, Irwan Lubis menuturkan revaluasi aset bagi perbankan berpotensi besar. Dengan revaluasi aset itu dapat meningkatkan modal bank, apalagi kalau bank tersebut tidak pernah lakukan revaluasi aset selama 10-20 tahun.
Â
Saat ini menjadi perhatian OJK, Irwan mengharapkan kalau bank tersebut tidak melakukan revaluasi aset seluruhnya. Hal ini dilakukan untuk menjaga apabila bank tersebut membutuhkan investor strategis ke depannya.
Â
"Bank jangan seluruhnya direvaluasi, hanya 50-60 persen revaluasi. Jika suatu saat bank membutuhkan investor strategis maka bagi calon investor masuk ke bank itu, akan nilai berapa asetnya untuk kesempatan direvaluasi lagi. Kalau tak ada lagi bukan tak insentif. Kalau bisa jangan semuanya agar aset tetap punya peluang direvaluasi," ujar Irwan, saat ditemui dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Masterplan Sektor Jasa Keuangan Indonesia dan Perkembangan Sektor Perbankan Paska Kebijakan Stimulus OJK, di Bandung, Kamis (29/10/2015)
Â
Bila bank itu melakukan revaluasi aset, Irwan menuturkan pengenaan pajaknya juga kecil. Akan tetapi, saat ini tanpa revaluasi aset, Irwan menilai kondisi modal industri bank nasional masih cukup untuk penyaluran kredit.
Â
"Hingga akhir tahun target akselarasi pertumbuhan kredit mencapai 13 persen pada 2015. Tanpa revaluasi aset modal itu cukup longgar, mudah untuk kecukupan modalnya," kata Irwan.
Â
Meski demikian, Irwan memperkirakan kemungkinan pengajuan revaluasi aset itu dilakukan bank pada tahun depan. Hal itu lantaran manajemen juga perlu melakukan identifikasi dan mendata ulang aset.
Â
"Paling bisa dilakukan tahun depan," ujar Irwan.
Â
Seperti diketahui, pemerintah mendorong perusahaan untuk melakukan revaluasi aset dalam isi paket kebijakan ekonomi jilid V yang diumumkan pada Kamis 22 Oktober.
Â
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menuturkan, pihaknya akan memberikan fasilitas berupa pemotongan tarif pajak penghasilan (PPh) revaluasi untuk perusahaan dan BUMN maupun swasta. Fasilitas ini juga berlaku untuk individu terutama yang melakukan usaha. Bambang mencontohkan untuk mudah membayangkan revaluasi aset yaitu revaluasi tanah.
Â
"Ingat gudang Bulog di Gatot Subroto pada 1970-an. Kalau itu dihitung harga perolehan waktu itu maka tergantung tanah pada waktu itu. Tapi saya yakin gudang itu sudah mungkin beratus kali lipat secara rupiah dibandingkan dengan harga pembelian tahun 1970,"Â kata Bambang.
Â
Dalam paket kebijakan ekonomi jilid V tersebut ada insentif yang diberikan:
Â
1. Besaran tarif khusus untuk PPh final revaluasi dari 10 persen menjadi 3 persen bila diajukan revaluasinya hingga 31 Desember 2015.
2. Besaran tarif khusus untuk PPh final revaluasi menjadi 4 persen bila diajukan revaluasinya pada periode 1 Januari 2016-30 Juni 2016.
"Lebih lambat maka tarifnya lebih mahal tapi tetap di bawah tarif normal 10 persen," kata Bambang.
3. Besaran tarif khusus untuk PPh final revaluasi menjadi 6 persen bila pengajuan revaluasinya 1 Juli 2016-31 Desember 2016.
2. Besaran tarif khusus untuk PPh final revaluasi menjadi 4 persen bila diajukan revaluasinya pada periode 1 Januari 2016-30 Juni 2016.
"Lebih lambat maka tarifnya lebih mahal tapi tetap di bawah tarif normal 10 persen," kata Bambang.
3. Besaran tarif khusus untuk PPh final revaluasi menjadi 6 persen bila pengajuan revaluasinya 1 Juli 2016-31 Desember 2016.
Â
(Ahm/Ndw)
Â