Liputan6.com, Jakarta - Banggar DPR RI akhirnya memutuskan kelanjutan pembahasan tingkat I Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2016Â ke tingkat II Sidang Paripurna untuk disahkan menjadi UU. Sidang Paripurna pengesahan ini rencananya berlangsung Jumat (30/10/2015).
"DPR sepakat atau setuju dengan keputusan pembahasan RAPBN 2016 dan bisa dilanjutkan ke tingkat II (Paripurna)," kata Ketua Banggar DPR, Ahmadi Noor Supit saat membacakan keputusan tingkat I di DPR, Jakarta, Jumat pagi.
Ia menegaskan, bahwa Banggar DPR akan menyampaikan seluruh pernyataan fraksi-fraksi DPR dalam pandangan mini akhir fraksi terkait RAPBN 2016, termasuk berbagai catatan untuk pemerintah dan penolakan RAPBN 2016Â oleh fraksi Gerindra.
"Kami berkewajiban menyampaikan pada Paripurna hari ini jam 9.00 WIB. Tidak ada satupun catatan yang akan ditinggal. Tapi tetap tingkat II yang akan mengambil keputusan apakah RAPBN diterima atau ditolak (menjadi UU APBN)," ucap Supit.
Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengaku, menerima dan menyepakati pembahasan RAPBN tingkat I untuk diteruskan ke tingkat II.
Dari hasil pembahasan disetujui indikator asumsi makro, penerimaan dan pembiayaan tahun depan, antara lain:
1. Pertumbuhan ekonomi 5,3 persen
2. Inflasi 4,7 persen
3. Tingkat bunga SPN rata-rata 5,5 persen
4. ICP US$ 50 per barel
5. Nilai tukar Rp 13.900 per dolar AS
6. Lifting minyak 830 ribu barel per hari
7. Lifting gas bumi 1.155 ribu barel setara minyak per hari
8. Pengangguran 5,2-5,5 persen
9. Angka Kemiskinan 9,0-10,0 persen
10.Gini rasio 0,39
11. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) 70,1
12. Pendapatan negara dan hibah Rp 1.822,54 triliun
13. Belanja negara Rp 2.095,72 triliun
14. Defisit anggaran 2,15 persen dari Product Domestik Bruto (PDB) atau Rp 273,18 triliun.
(Fik/Gdn)
Sidang Paripurna Tentukan Nasib RAPBN 2016 Jokowi
Banggar DPR RI akhirnya memutuskan kelanjutan pembahasan tingkat I RUU APBN 2016 ke tingkat II Sidang Paripurna untuk disahkan menjadi UU.
Advertisement