Sukses

Komisi XI Masih Berat Setujui PMN BUMN

Pencairan PMN pada tahun depan harus seluruhnya mengantungi restu dari Komisi XI DPR RI.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dan DPR sepakat untuk membahas ulang Penyertaan Modal Negara (PMN) yang akan diberikan kepada puluhan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan anggaran milik Kementerian BUMN maupun Kementerian Keuangan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016. Dalam pelaksanannya, pencairan suntikan modal tersebut ‎tetap harus mengantongi restu dari Komisi XI DPR. 

Ketua Komisi XI DPR, Fadel Muhammad mengungkapkan, DPR meminta kepada pemerintah untuk mengulang kembali pembahasan PMN dengan total senilai Rp 48,38 triliun di RAPBN 2016.

Rinciannya, suntikan modal Rp 40,42 triliun dialokasikan untuk 24 BUMN, PMN kepada organisasi atau lembaga keuangan internasional Rp 3,90 triliun dan PMN lainnya Rp 4,06 triliun.

"PMN kita minta dibahas kembali di Komisi XI. Kita lihat dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai BUMN tersebut. Tanpa itu, kita tidak akan setujui PMN, jadi bisa kami batalkan PMN itu," tegasnya di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (30/10/2015).

Penolakan atau pembatalan mencairkan PMN kepada suatu BUMN, lanjut Fadel, dengan melihat pertimbangan rencana bisnis perusahaan pelat merah tersebut sampai jika dianggap terlalu berlebihan jumlahnya.

"Bisa dibatalkan. Pertimbangannya kalau memang tidak perlu diberi PMN, atau angkanya terlalu berlebihan. Misal jumlahnya mengkhawatirkan. Sebab belum ada PMN yang angkanya sebesar itu, jadi perlu dibahas ulang Komisi XI," jelas Politikus dari Fraksi Golongan Karya itu.

Fadel berkelit atau menjawab diplomatis saat ditanyakan mengenai baru ditetapkannya usulan pembahasan ulang PMN setelah Sidang Paripurna digelar untuk mengesankan RAPBN 2016 menjadi sebuah Undang-undang (UU).

"Kami harus lihat intinya APBN digunakan untuk anggaran desa atau infrastruktur. Hal-hal tadi kan bisa dibahas lagi di APBN-Perubahan 2016 pada April," papar Fadel.

Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro sebelumnya mengakui bahwa sebagian besar fraksi di DPR menilai jumlah PMN kepada BUMN ini terlalu besar dan berbanding jauh dengan kontribusinya terhadap perekonomian Indonesia. Ia mengatakan, PMN digunakan untuk membangun infrastruktur, pangan dan mendorong industri dalam negeri.

"Kami perhatikan banyak Fraksi menyoroti masalah PMN pada BUMN kita, karena jumlahnya lebih dari Rp 39 triliun terlalu besar. Tapi kami sepakat dengan pendapat tersebut, sehingga kesepakatan pemerintah dan Banggar adalah pencairan PMN harus mendapat persetujuan Komisi teknis terkait," tegasnya.

‎Itu artinya, Bambang menegaskan, pencairan PMN pada tahun depan harus seluruhnya mengantungi restu dari Komisi XI. Anggota Parlemen, sambungnya, dapat menolak pencairan suntikan modal bagi suatu BUMN meskipun sudah dianggarkan di RAPBN 2016.

"Mereka bisa saja menolak walaupun sudah dianggarkan, terutama kalau ada rencana bisnis yang kurang sesuai atau masalah governance kurang diperhatikan. Makanya kami sepakati keinginan DPR, bawah semua PMN harus diteliti dan diperhatikan efektivitasnya. Kalau ada BUMN yang diyakini tidak mampu, bisa ditolak," ujar Bambang.

Untuk diketahui, pemerintah dan DPR pun pernah menyepakati alokasi PMN kepada 40 BUMN sebesar Rp 64,88 triliun pada APBN-P 2015. Jumlah suntikan modal itu merupakan yang terbesar sepanjang sejarah Indonesia. Sayangnya, realisasi pencairan PMN tersebut baru sebesar Rp 28 triliun sehingga menjadi bahas evaluasi DPR untuk mengetok palu PMN tahun depan. (Fik/Gdn)