Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengimbau pedagang pengecer supaya mengembalikan produk ke pemasok atau importir jika tidak mendapati label standar nasional Indonesia (SNI) serta label dengan bahasa Indonesia.
Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Widodo meminta pengecer memberikan informasi penyedia barang kepada Kemendag apabila menerima barang dengan kondisi seperti itu.
"Dan informasikan siapa importirnya nanti kami beritahukan dapat sertifikat produk penggunaan tanda SNI (SPPT SNI)," kata dia di Jakarta, Jumat (30/10/2015).
Dia mengatakan, untuk peredaran barang pemerintah telah mengatur dengan SNI. Kriteria tersebut mengacu pada barang produksi dalam negeri maupun barang impor.
Untuk barang impor, importir mesti mendapat SPPT SNI sebelum produk tersebut sampai ke Indonesia.
"Dia sebelum masuk harus punya SPPT SNI. SPPT SNI diperoleh jauh hari sebelum melakukan impor. Pabrikan di luar sebelum masuk sudah diaudit dan assement oleh LSPro dilakukan kajian apakah manajemen sesuai SNI. Maka dia peroleh SPPT SNI, kalau SPPT SNI terbit maka importir mendaftarkan barang yang akan diimpor untuk memperoleh NPBÂ jadi tidak ada layanan transaksional," jelasnya.
Untuk produksi dalam negeri, meski melewati prosedur yang ditentukan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
"Dari pabrik, di Kemenperin punya pengawas standar di pabrik untuk produk SNI wajib apakah tahapannya sesuai penetapan SNI oleh BSN dan Kemenperin. Kalau OK lepas pasar," tuturnya.
SNI Bikin Panik
Kemendag membantah telah melakukan razia terkait dengan barang SNI. Pasalnya, pemerintah hanya memberikan imbau kepada para pedagang supaya mengikuti ketentuan yang berlaku.
Jelas saja, isu razia tersebut meresahkan para pedagang. Asosiasi Pedagangan Glodok (APG) menyatakan atas isu tersebut banyak sentra perdagangan tutup lantaran panik.
"Isu membuat pedagang tidak tenang, lalu menutup toko, karena itu tidak mau ambil pusing makanya menutup toko," tandas Wakil Ketua Asosiasi Pedagang Glodok Kendro Setiawan. (Amd/Ndw)
Pedagang Eceran Diimbau Tolak Barang Tak Ber-SNI
Pedagang pengecer diimbau mengembalikan produk ke pemasok atau importir jika tidak mendapati label SNI.
Â
Advertisement