Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan harga referensi sejumlah komoditas andalan ekspor Indonesia, seperti minyak sawit atau crude palm oil (CPO)Â dan kakao. Penetapan ini diambil setelah memperhatikan berbagai rekomendasi dari pihak-pihak terkait.
"Kementerian Perdagangan menetapkan harga referensi produk CPO untuk penetapan Bea Keluar (BK) periode November 2015 sebesar US$ 594,16 per metrik ton (MT)," ujar Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Karyanto Suprih, di Jakarta, Sabtu (31/10/2015).
Dia menjelaskan, harga referensi tersebut naik sebesar US$ 64,65 atau 12,2 persen dari periode Oktober 2015 yang besarnya US$ 529,51 per MT. Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 92/M-DAG/PER/10/2015 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.
Karyanto menjelaskan, harga referensi CPOÂ yang saat ini masih rendah adalah akibat masih lemahnya harga internasional untuk komoditas tersebut.
"Hal tersebut disebabkan oleh semakin rendahnya harga minyak bumi dunia dan over supply minyak nabati di pasar internasional, terutama minyak nabati dari sumber lain sebagai kompetitor CPO," kata dia.
BK CPO untuk November 2015 tidak berubah atau sama dengan BK CPO untuk periode bulan Oktober 2015, yaitu sebesar US$ 0 per MT. Hal tersebut tercantum pada Kolom 1, lampiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 136 Tahun 2015.
"Harga Referensi CPO saat ini masih di bawah tingkat ambang batas pengenaan BK di level US$ 750 sehingga masih tetap dikenakan BK sebesar US$ 0 per MT untuk periode November 2015 untuk CPOÂ dan produk turunannya," jelasnya.
Sementara itu, harga referensi biji kakao untuk penetapan HPE biji kakao turun sebesar US$ 15,65 atau 0,5 persen, yaitu dari US$ 3.175,92 per MT menjadi US$ 3.160,27 per MT. Hal ini berdampak pada penetapan HPE biji kakao yang juga mengalami penurunan sebesar US$ 16 atau 0,56 persen dari US$ 2.872 per MT pada periode Oktober menjadi US$ 2.856 per MT.
Penurunan harga referensi dan HPE biji kakao juga disebabkan oleh melemahnya harga internasional komoditas terebut. Namun, BK biji kakao tidak berubah dari periode bulan sebelumnya, yaitu sebesar 10 persen. Hal tersebut tercantum pada Kolom 3 lampiran II PMK 75 Tahun 2012. (Dny/Gdn)
Harga Referensi CPO Periode November Naik 12%
Bea Keluar CPO untuk November 2015 tidak berubah atau sama dengan Bea Keluar CPO untuk periode bulan Oktober 2015
Advertisement