Sukses

Jelang Pasar Bebas ASEAN, Pemerintah Harus Lindungi Buruh

Saat MEA tenaga kerja asing akan menyerbu masuk ke Indonesia dengan aturan-aturan yang justru memberatkan tenaga kerja dalam negeri.

Liputan6.com, Jakarta - Selain mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang dinilai melanggengkan politik upah murah, pemerintah juga telah mengeluarkan aturan terkait ketenagakerjaan, melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) pada tanggal 23 Oktober 2015.

Permenaker Nomor 16 tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing direvisi dengan Permenaker Nomor 35 tahun 2015 Menghapus ketentuan penting dan krusial pada pasal 3 ayat 1 Permenaker 16.

Pasal ini menyebut jika pemberi kerja mempekerjakan 1 (satu) orang Tenaga Kerja Asing, maka wajib menyerap Tenaga Kerja Indonesia sekurang kurangnya 10 (sepuluh) orang pada perusahaan pemberi kerja yang sama.

Anggota Komisi IX DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, berpendapat, dengan dihilangkannya ketentuan tersebut, maka tidak ada lagi kewajiban perusahaan untuk lebih memprioritaskan dan memberi kuota kesempatan kerja yang lebih besar bagi pekerja dalam negeri.

"Revisi Permenaker itu semakin memperburuk proteksi terhadap tenaga kerja dalam negeri, memperlonggar serta bukti nyata hadirnya liberalisasi pasar kerja oleh negara," tegas Rieke dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (3/11/2015).

Indonesia, katanya, akan masuk pada era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) mulai Desember 2015. Itu artinya, tenaga kerja asing akan menyerbu masuk ke Indonesia dengan aturan-aturan yang justru memberatkan tenaga kerja dalam negeri.

"Di mana janji membuka lapangan kerja bagi rakyat sendiri? Lapangan kerja untuk pekerja dalam negeri akan semakin berkurang, sedangkan serbuan tenaga kerja asing jelang MEA akan menguasai lapangan kerja di Indonesia," jelas Rieke.

Politikus dari Fraksi PDI Perjuangan itu mendesak agar pemerintah mencabut Permenaker Nomor 35 Tahun 2015. Sambung Rieke, regulasi yang dibuat oleh pemerintah harus menghadirkan peran negara untuk lebih mengutamakan dan memperhatikan lapangan kerja bagi warga negara Indonesia bukan sebaliknya termasuk dalam kegiatan Penanaman Modal Asing (PMA).

"Saya minta Permenaker 35/2015 itu dicabut. Penuhi janji kampanye TRILAYAK, yakni Kerja Layak, Upah Layak, Hidup Layak bagi Rakyat Indonesia," tutup Rieke. (Fik/Zul)

Video Terkini