Sukses

KPPU Minta Pemerintah Awasi BUMN yang Bisa Atur Harga

KPPU juga mengawasi sejumlah sektor yang monopoli termasuk penetapan tarif agar tidak menetapkan harga terlalu tinggi.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta pemerintah membuat regulasi yang ketat terhadap perusahaan yang memiliki kekuatan untuk mengatur harga, termasuk di dalamnya Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Lantaran beberapa BUMN sebut saja PT PLN melakukan monopoli karena tidak adanya kompetitor. Ketua KPPU Syarkawi Rauf berharap, dengan begitu hak monopoli tidak disalahgunakan sehingga merugikan masyarakat.

"Harusnya khusus untuk sektor tidak ada persaingan artinya monopoli sektor itu, rule ada market power harus ada regulasi yang kuat yang berperan. Itu pemerintah semua ketentuan tarif khusus sektor yang dimonopoli itu regulasinya seketat mungkin karena lagi domain pemerintah, ini diberikan hak monopoli. Hak monopoli jangan disalahgunakan perlu regulasi kuat yang mengatur si pelaku monopoli meskipun BUMN," kata dia kepada Liputan6.com, Jakarta, Selasa (3/11/2015).

Dia bilang, monopoli bukanlah hal yang salah karena untuk sektor tertentu memang tidak bisa dipenuhi oleh pengusaha. Mau tak mau, negara menunjuk perusahaan untuk melakukan investasi di sektor tersebut.

"Monopoli tidak masalah, yang masalah itu praktik monopolinya karena memang ada sektor sulit ada persaingan misalnya skala ekonomi besar katakanlah membangun listrik dari Sabang sampai Merauke. Membutuhkan investasi begitu besar untuk investasi begitu besar, swasta jarang bisa masuk sehingga industri seperti ini dilakukan oleh negara," jelas Syarkawi.

Syarkawi sendiri menyatakan KPPU melakukan pengawasan terhadap jenis perusahaan itu. Ini berkaitan dengan tugas KPPU yang melakukan pengawasan persaiangan usaha. Kemudian memberikan usulan kebijakan pemerintah yang dianggap kurang tepat.

"Kita awasi juga beberapa sektor yang monopoli termasuk penetapan tarif jangan sampai perusahaan yang diberi hak monopoli menetapkan harga terlalu tinggi," tandas dia. (Amd/Ahm)