Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan para pensiunan lebih meringankan bagi anggaran negara. Alasannya, jika pemerintah memilih menaikan gaji PNS maka pensiunan juga akan mengalami kenaikan gaji, sehingga beban negara akan bertambah banyak karena juga menaikan dana pensiunan.
"Kenapa milih THR bukan kenaikan gaji? Sekarang gini, karena setiap ada kenaikan gaji pokok, pensiun naik," kata Bambang, dalam konfrensi pers APBN 2016, di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (2/11/2015).
Bambang menambahkan, langkah pemerintah lebih memilih memberikan THR ketimbang menaikkan gaji PNS maka negara hanya mengeluarkan uang sekali saja sehingga pengeluarannya tidak berlangsung lama.
Baca Juga
"Kami berikan itu karena tidak ada konsekuensi. kalau kenaikan gaji maka waktu pensiun konsekuensinya ke belakang. Jadi besaran belanja pegawai makin besar karena pensiun tidak bisa ditangani Taspen dan Asabri jadi pemerintah yang menutupi terus, jadi berat sekali Pemerintah," tuturnya.
Sedangkan dari sisi si penerima, THR bisa lebih dirasakan ketimbang kenaikan gaji karena besaran yang diterima sama dengan satu bulan gaji. Sedangkan kenaikan gaji presentasinya sangat kecil.
"Dari segi terima jelas, berapa si kenaikan gaji 6 persen dari gaji pokok. Misal gaji pokok untuk golongan VI Rp 5 juta naik 6 persen, dari Rp 5 juta hanya Rp 300 ribu enakan terima THR," pungkasnya.
Untuk diketahui, PNS dan pensiunan akan mendapat THR pada 2016 nanti. Anggaran untuk THR tersebut telah disetujui dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016.
Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengatakan, dalam APBN 2016, belanja pemerintah pusat mencapai Rp 1325,6 triliun, salah satunya dikeluarkan untuk membiayai Tunjangan Hari Raya (THR). "PNS ada THR tapi tidak ada kenaikan gaji," kata Bambang.
Pemberian THR tersebut bertujuan untuk mempertahankan pendapatan riil dari aparatur pemerintah untuk memacu produktivitas dan peningkatan pelayanan publik. "Melalui pemberian THR yang nilainya satu bulan gaji untuk pegawai aktif, diharapkan seperti itu," tutur Bambang. (Pew/Gdn)
Advertisement