Sukses

Menteri Yuddy Masih Perjuangkan Nasib Pegawai Honorer K2

Kementerian PAN-RB juga telah menyusun road map penanganan pegawai honorer K2.

Liputan6.com, Jakarta - Nasib para pegawai honorer K2 yang belum jelas menjadikan sejumlah kalangan mulai berpikir spekulasi dan menimbulkan kecemasan.

Juru Bicara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Herman Suryatman meminta para pegawai honorer K2 untuk tetap tenang. Menurut dia, Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi konsisten memperjuangkan nasib para pegawai honorer K2 tersebut.

"Kami minta para sahabat tenaga honorer K2 tetap tenang dan tidak terprovokasi dinamika pemberitaan di media. Pak Menteri tidak pernah mengatakan ada pembatalan, yang benar adalah saat ini dukungan anggaran belum tersedia. Tentu hal tersebut harus dibicarakan secara intensif dengan DPR karena hak budgeting kan ada di DPR, Pak Menteri konsisten memperjuangkan nasib teman-teman," kata Herman dalam keterangan tertulis, Rabu (4/11/2015).

Menurut Herman, sesuai kesepakatan dengan Komisi II DPR, Kementerian PANRB telah melakukan rapat maraton dengan lintas instansi untuk membahas tindak lanjut penanganan pegawai honorer K2. Herman menambahkan, sebagai bukti komitmen Menteri Yuddy memperhatikan nasib pegawai honorer K2, saat ini sudah tersusun road map penanganan tenaga honorer K2.

Bahkan pihaknya sudah melakukan simulasi serta akan segera melaksanakan verifikasi dan validasi yang komprehensif dengan melibatkan BPKP. Karena itu, Herman meminta, para pegawai honorer K2 untuk melihat persoalan ini secara jernih.

Penanganan tenaga honorer membutuhkan kerjasama semua pihak, baik pemerintah pusat, DPR, maupun pemerintah daerah. Tidak mungkin persoalan tenaga honorer yang pelik dan berlarut-larut ini hanya dibebankan kepada Kementerian PANRB.

"Kita semua harus arif, sembari tetap mengupayakan solusi terbaik. Penanganan tenaga honorer tidak semudah membalikkan telapak tangan. Saya pastikan pak Menteri PANRB sangat empati dan terus memperjuangkan nasib tenaga honorer K2. Tentu dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta tidak lepas dari dukungan institusi lainnya, termasuk DPR dalam hal penganggarannya," pungkas Herman.‎(Yas/Ahm)

Video Terkini