Sukses

Upah Minimum DKI Jakarta Tertinggi dari 16 Provinsi Ini

Upah minimum DKI Jakarta naik Rp 400 ribu pada 2016.

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah daerah di Indonesia telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2016. Salah satu provinsi yang telah menetapkan adalah DKI Jakarta dengan kenaikan sebesar Rp 400 ribu atau 14,8 persen dibandingkan dengan upah minimum tahun ini.

"Jakarta sudah menetapkan, kurang lebih naik 14,8 persen dari UMP sebelumnya," ujar Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta Sarman Simanjorang saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Kamis (5/11/2015).

Sarman menjelaskan kenaikan ini telah keputusan final dan telah ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta per 30 Oktober 2015. Pergub ini menjadi payung hukum yang sah untuk menjadi pegangan, baik bagi perusahaan maupun pekerja di Jakarta dalam penetapan upahnya.

"UMP Jakarta ini sudah ditetapkan berdasarkan Pergub Nomor 230 Tahun 2005 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2016 per tanggal 30 Oktober 2015," kata dia.

Jika dilihat dari sisi nominal, kenaikan UMP DKI Jakarta adalah yang paling tinggi dibandingkan dengan 16 provinsi lain yang telah menetapkan UMP-nya. Upah minimum di Jakarta mengalami kenaikan sebesar Rp 400 ribu dari Rp 2,7 juta pada tahun ini menjadi Rp 3,1 juta pada tahun depan.

Namun jika dilihat dari persentase, kenaikan upah di DKI masih kalah dibandingkan persentase kenaikan UMP di Gorontalo yang besar 17,2 persen. Upah di provinsi tersebut naik Rp 275 ribu dari Rp 1,6 juta pada 2015 menjadi Rp 1,875 juta pada 2016.

Berikut daftar 16 provinsi yang telah menetapkan UMP 2016:

2 dari 2 halaman

UMP 2016

1. DKI Jakarta, naik sebesar Rp 400.000 atau 14,5 persen dari Rp 2.700.000 pada 2015 menjadi Rp 3.100.000 pada 2016.

2. Gorontalo, naik sebesar Rp 275.000 dari Rp 1.600.000 pada 2015 menjadi Rp 1.875.000 pada 2016.

3. Papua, naik sebesar Rp 257.770 atau 11,5 persen dari Rp 2.193.000 pada 2015 menjadi Rp 2.450.770 pada 2016.

4. Sulawesi Utara, naik sebesar Rp 250.000 atau 11,5 persen dari Rp 2.150.000 pada 2015 menjadi Rp 2.400.000 pada 2016.

5. Sulawesi Selatan, naik sebesar Rp 230.000 atau naik 11,5 persen dari Rp 2.000.000 pada 2015 menjadi Rp 2.230.000 pada 2016.

6. Kepulauan Riau, naik sebesar Rp 224.170 atau 11,5 persen dari Rp 1.954.000 pada 2015 menjadi Rp 2.178.170 pada 2016.

7. Aceh, naik sebesar Rp 218.500 atau 11,5 persen dari Rp 1.900.000 pada 2015 menjadi Rp 2.118.500 pada 2016.

8. Sulawesi Barat, naik sebesar Rp 208.500 atau 12,6 persen dari Rp 1.655.500 pada 2015 menjadi Rp 1.864.000 pada 2016.

9. Sumatera Utara, naik sebesar Rp 186.875 atau 11,5 persen dari Rp 1.625.000 pada 2015 menjadi Rp 1.811.875 pada 2016.

10. Sulawesi Tengah, naik sebesar Rp 170.000 atau 11,3 persen dari Rp 1.500.000 pada 2015 menjadi Rp 1.670.000 pada 2016.

11. Papua Barat, naik sebesar Rp 165.000 atau 8,2 persen dari Rp 2.015.000 pada 2015 menjadi Rp 2.180.000 pada 2016.

12. Kalimantang Tengah, naik sebesar Rp 161.191 atau 8,5 persen dari Rp 1.896.357 pada 2015 menjadi Rp 2.057.558 pada 2016.

13. Nusa Tenggara Barat, naik sebesar Rp 152.950 atau 11,5 persen dari Rp 1.330.000 pada 2015 menjadi Rp 1.482.950 pada 2016.

14. Sulawesi Tenggara, naik sebesar Rp 148.000 atau 9 persen dari Rp 1.652.000 pada 2015 menjadi Rp 1.800.000 pada 2016.

15. Kalimantan Timur, naik sebesar Rp 135.253 atau 6,7 persen dari Rp 2.026.000 pada 2015 menjadi Rp 2.161.253 pada 2016.

16. Jawa Barat, menetapkan UMP sebesar Rp 1.312.355 pada 2016 setelah sebelumnya pada 2015 tidak menetapkan UMP dan hanya menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) pada 2015. (Dny/Ahm)**

 
 
Video Terkini