Liputan6.com, Jakarta - Para ‎Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai tahun 2016 tidak akan naik gaji lagi seperti tahun-tahun sebelumnya. Namun begitu, PNS mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) mulai tahun depan.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Herman Suryatman‎ mengungkapkan dapatnya THR ini menjadi catatan sejarah PNS.
"Ini pertama kali dalam sejarah, mulai tahun 2016‎," kata Herman saat berbincang dengan Liputan6.com, Kamis (5/11/2015).
Herman juga mengingatkan pemberian THR ini jangan dipandang negatif. Adanya THR ini sebagai bentuk pemicu kerja para PNS untuk mewujudkan reformasi birokrasi yang dicanangkan Presiden RI Joko Widodo.
Mengenai besaran anggaran di pemerintah, Herman meastikan tidak akan membebani APBN mengingat pemberian THR ini hanya pengalihan kenaikan gaji PNS yang terjadi setiap tahun. Jadi mulai 2016, PNS tidak ada kenaikan gaji, melainkan mendapatkan THR.
"‎Ini manfaatnya lebih terasa bagi PNS, jadi lebih bagus, kalau kenaikan gaji setiap tahun itu paling cuma berapa," paparnya.
Dengan adanya THR ini, maka setiap tahun PNS akan menerima gaji sebanyak 14 kali mengingat gaji ke-13 masih tetap didapatkan para PNS. Selain itu, PNS juga masih menerima beberapa tunjangan, seperti tunjangan kinerja da‎n tunjangan kemahalan. (Yas/Ndw)
PNS Dapat THR di 2016, Pertama Kali Dalam Sejarah
Mulai 2016, PNS tidak lagi menikmati kenaikan gaji tapi dapat THR.
Advertisement