Sukses

Sejak Dibuka, PTSP Pusat Telah Menerbitkan 9.596 Izin

Dalam sembilan bulan perjalanan PTSP pusat, berbagai kemudahan dan perbaikan telah dilakukan

Liputan6.com, Jakarta - Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang diluncurkan di Badan Koordinasi Penanaman Modal pada tanggal 26 Januari 2015 oleh Presiden Joko Widodo mendapatkan respons yang cukup positif dari dunia usaha.

Hal ini ditandai dengan jumlah izin yang telah diterbitkan melalui PTSP Pusat yang juga didukung oleh 22 perwakilan kementerian dan lembaga terkait.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Franky Sibarani menyampaikan bahwa dalam periode Januari-September 2015, PTSP pusat telah menerbitkan 9.596 izin.

“Bila diambil rata-ratanya secara kasar dalam sembilan bulan tersebut ada 9.500 lebih. Artinya setiap bulannya ada lebih dari 1.000 izin yang diterbitkan oleh PTSP pusat,” ujarnya dalam keterangan resminya kepada pers di Jakarta, hari ini (5/11/2015).

Menurut Franky, dalam sembilan bulan perjalanan PTSP pusat, berbagai kemudahan dan perbaikan telah dilakukan. “Perbaikan layanan ini akan terus berproses. Di era kompetisi dengan negara-negara lainnya yang juga melakukan perbaikan layanan, tentu kami tidak ingi dengan mudah berpuas diri,” jelasnya.


Penerbitan 9.596 izin tersebut merupakan salah satu langkah utama yang dilakukan oleh BKPM yang masuk dalam program utama penyederhaan perizinan. Selain penyederhanaan perizinan, BKPM memfasilitasi investasi terhambat debottlenecking dan peningkatan investasi.

Untuk perizinan, BKPM menargetkan adanya kepastian syarat dan waktu perizinan, sehingga tercapai perizinan yang cepat, mudah, transparan dan terintegrasi.

Hingga Oktober 2015, tercatat 160 perizinan telah didelegasikan ke [PTSP pusat]92303892 ""). Dengan rincian, 107 izin didelegasikan pada periode Desember 2014-Juni 2015, kemudian 53 izin didelegasikan pada bulan Juli-Oktober 2015.

“Saat ini BKPM sedang dalam proses untuk menyederhanakan 29 izin diantaranya izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Lingkungan dan Izin Pelabuhan,” paparnya.

Debottlenecking

Sementara untuk debottlenecking¸ dilakukan melalui kegiatan fasilitasi investasi terhambat, pengawalan perusahaan tahap konstruksi dan pengawalan investasi existing yang mengalami masalah. Dari dua hal tersebut, diharapkan dapat mendukung dan bermuara pada peningkatan iklim investasi.

Selain itu, guna mendukung paket kebijakan ekonomi, BKPM telah memangkas beberapa proses perizinan untuk izin usaha dari sebelumnya 7 hari menjadi 6 hari, kemudian tata cara layanan izin investasi 3 jam.

Kemudian untuk memfasilitasi investasi terhambat, BKPM telah mengidentifikasi 80 perusahaan yang sedang dalam tahap konstruksi. Dari 80 perusahaan tersebut tercatat nilai investasinya mencapai US$ 19,07 miliar, dengan rencana penyerapan sebesar 289.112 tenaga kerja baik langsung maupun tidak langsung.

“Ini akan terus kita kawal sehingga proses realisasinya konstruksinya dapat berkontribusi positif pada perekonomian bangsa,” jelasnya.

Sedangkan dari sisi peningkatan investasi yang merupakan akibat dari perbaikan iklim investasi di Indonesia terus menunjukkan kenaikan yang signifikan. Dari data Januari-September 2015 tercatat kenaikan investasi sebesar 16,7 persen, kenaikan penyerapan tenaga kerja sebesar 10,4 persen.

Kenaikan realisasi investasi didukung oleh kenaikan investasi asing (PMA) sebesar 16,8 persen dan domestik (PMDN) sebesar 16,5 persen. Realisasi investasi Januari-September sudah mencapai 77 persen dari target realisasi investasi tahun 2015 Rp 519,5 triliun dan berkontribusi menyerap lebih dari satu juta tenaga kerja.

Kinerja investasi tersebut menunjukkan geliat pertumbuhan di tengah-tengah perlambatan pertumbuhan ekonomi. Makna strategis dari capaian positif realisasi investasi  ini juga  memperlihatkan kepercayaan investor terhadap kondisi fundamental ekonomi dan politik Indonesia, serta prospek pertumbuhan ekonomi ke depan dapat terjaga dengan baik.‎ (Yas/Ndw)

Video Terkini