Liputan6.com, Jakarta - DKI Jakarta menjadi salah satu provinsi yang telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2016. Penetapan ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 230 Tahun 2005 tentang Upah Minimum Provinsi 2016 DKI Jakarta.
Berdasarkan keputusan tersebut, UMP DKI Jakarta mengalami kenaikan sebesar Rp 400 ribu atau 14,5 persen dari Rp 2,7 juta pada 2015 menjadi Rp 3,1 juta pada 2016.
Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha, Sarman Simanjorang mengatakan, keputusan untuk penetapan upah minimum sebesar Rp 3,1 juta ini melalui proses yang panjang sebelumnya.
Dia menjelaskan, sebelum pemerintah mengeluarkan formula baru pengupahan dan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Dewan Pengupahan telah melakukan survei untuk menentukan besaran kebutuhan hidup layak (KHL) di DKI Jakarta.
"Jadi ini kan masa transisi karena Dewan Pengupahan DKI Jakarta tahun ini telah mulai melaksanakan tugas yaitu survei sejak awal tahun. Kita sudah survei selama empat kali, yaitu pada Juni, Agustus, September, Oktober," ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Jumat (6/11/2015).
Menurut Sarman, Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsut pengusaha, buruh dan pemerintah telah menetapkan besaran KHL untuk 2016 sebesar Rp 2,98 juta. Namun hal batal berlaku karena pemerintah menerbitkan PP Pengupahan di mana KHL tidak lagi menjadi patokan dalam penentuan upah minimum.
"Bahkan kita sudah menetapkan KHL untuk 2016 sebesar Rp 2,98 juta. Artinya ini sudah berjalan 95 persen. Tetapi ketika kami akan menetapkan UMP, tiba-tiba datang PP 78/2015 tentang Pengupahan. Yang jadi pertanyaan kita mau yang mana? Karena ternyata pp tersebut sudah berlaku sejak tanggal ditetapkan, makanya saat mau sidang penetapan UMP kita undang perwakilan dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk dapat pencerahan," jelasnya.
Sarman mengungkapkan, jika dihitung berdasarkan formula baru pengupahan yang disusun oleh pemerintah, di mana upah minimum tahun berjalan dikalikan dengan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi di DKI Jakarta, maka kenaikan UMP di ibukota hanya sebesar 11 persen.
"Dari formula itu ketemu angkat 11 persen. Maka kami ajukan UMP sebesar Rp 3,01 juta. Tetapi dari unsur serikat pekerja, mereka tetap ingin pola lama yaitu KHL ditambah dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi DKI. Waktu itu mereka ajukan Rp 3.449.222," kata dia.
Setelah proses negosiasi di Dewan Pengupahan antara ketiga unsur di dalamnya, akhirnya pemerintah daerah mengambil jalan tengah dengan menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 3,1 juta. Menurut Sarman, besaran UMP ini merupakan angka yang adil baik bagi pengusaha maupun buruh.
"Nah terjadi negoriasi. Kemudian pemerintah ambil jalan tengah yaitu Rp 3,1 juta. Itu angka yang bijak yang diputuskan oleh pemerintah," tandasnya.
Berikut daftar 16 provinsi yang telah menetapkan UMP 2016:
Daftar UMP 2016
1. DKI Jakarta, naik Rp 400.000 atau 14,5 persen dari Rp 2.700.000 pada 2015 menjadi Rp 3.100.000 pada 2016.
2. Gorontalo, naik Rp 275.000 dari Rp 1.600.000 pada 2015 menjadi Rp 1.875.000 pada 2016.
3. Papua, naik Rp 257.770 atau 11,5 persen dari Rp 2.193.000 pada 2015 menjadi Rp 2.450.770 pada 2016.
4. Sulawesi Utara, naik Rp 250.000 atau 11,5 persen dari Rp 2.150.000 pada 2015 menjadi Rp 2.400.000 pada 2016.
5. Sulawesi Selatan, naik Rp 230.000 atau naik 11,5 persen dari Rp 2.000.000 pada 2015 menjadi Rp 2.230.000 pada 2016.
6. Kepulauan Riau, naik Rp 224.170 atau 11,5 persen dari Rp 1.954.000 pada 2015 menjadi Rp 2.178.170 pada 2016.
7. Aceh, naik Rp 218.500 atau 11,5 persen dari Rp 1.900.000 pada 2015 menjadi Rp 2.118.500 pada 2016.
8. Sulawesi Barat, naik Rp 208.500 atau 12,6 persen dari Rp 1.655.500 pada 2015 menjadi Rp 1.864.000 pada 2016.
Advertisement
Sumatera Utara
9. Sumatera Utara, naik Rp 186.875 atau 11,5 persen dari Rp 1.625.000 pada 2015 menjadi Rp 1.811.875 pada 2016.
10. Sulawesi Tengah, naik Rp 170.000 atau 11,3 persen dari Rp 1.500.000 pada 2015 menjadi Rp 1.670.000 pada 2016.
11. Papua Barat, naik Rp 165.000 atau 8,2 persen dari Rp 2.015.000 pada 2015 menjadi Rp 2.180.000 pada 2016.
12. Kalimantang Tengah, naik Rp 161.191 atau 8,5 persen dari Rp 1.896.357 pada 2015 menjadi Rp 2.057.558 pada 2016.
13. Nusa Tenggara Barat, naik Rp 152.950 atau 11,5 persen dari Rp 1.330.000 pada 2015 menjadi Rp 1.482.950 pada 2016.
14. Sulawesi Tenggara, naik Rp 148.000 atau 9 persen dari Rp 1.652.000 pada 2015 menjadi Rp 1.800.000 pada 2016.
15. Kalimantan Timur, naik Rp 135.253 atau 6,7 persen dari Rp 2.026.000 pada 2015 menjadi Rp 2.161.253 pada 2016.
16. Jawa Barat, menetapkan UMP sebesar Rp 1.312.355 pada 2016 setelah sebelumnya pada 2015 tidak menetapkan UMP namun hanya menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) pada 2015. (Dny/Ndw)*