Sukses

Kenaikan Tol Hambat Laju Pertumbuhan Ekonomi

Penyesuaian tarif baru ini tentu sangat membebani masyarakat luas termasuk pelaku ekonomi.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memberlakukan tarif baru untuk 15 ruas jalan tol yang dikelola oleh PT Jasa Marga mulai 1 November 2015 lalu. Kenaikan tarif tol tersebut di kisaran Rp 500 hingga Rp 5.500. Kenaikan Tarif tol tersebut mendapat tentangan keras dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Anggota Komisi V DPR RI yang membidangi perhubungan dan transportasi, Miryam S Haryani mengatakan, pemerintah seharusnya berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa penyesuaian tarif tol haruslah didahului dengan evaluasi dari Badan Pengawas Jalan Tol (BPJT) yang dilakukan dua tahun sekali.

"Dalam kasus sekarang, saya belum melihat hasil evaluasi dari BPJT dan kenaikan yang dilakukan hanya berdasarkan penilaian sepihak pemerintah mengenai pengaruh serta laju inflasi. Tentu hal ini sangat disayangkan karena dapat menghambat laju pertumbuhan ekonomi yang sedang digenjot oleh presiden," kata Miryam di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2015).

Miryam menilai, penyesuaian tarif baru ini tentu sangat membebani masyarakat luas termasuk pelaku ekonomi. Ia melihat apa yang sudah dicanangkan oleh presiden justru terhambat oleh kebijakan para pembantunnya sendiri.

"Sebagaimana kita tahu bahwa presiden dan wapres sedang berupaya keras mendorong peningkatan laju ekonomi namun ternyata tindakan-tindakan para pembantunya justru tidak mendorong ke arah situ, sehingga menjadi simalakama bagi presiden kondisi yang demikian," ujar dia.

Politisi Partai Hanura ini menyarankan agar pemerintah meninjau kembali kebijakan tersebut, agar roda perekonomian negara mengalami peningkatan. "Jangan sampai keputusan yang diambil hanya bersifat sesaat dan melanggar UU yang sudah ditetapkan," tandas Miryam.

Berikut rincian kenaikan tarif tol di 15 ruas di Indonesia:

1. Tol Jakarta Bogor Ciawi Rp 8.000 menjadi Rp 8.500
2. Tol Jakarta Tangerang Rp 5.000 menjadi Rp 5.500
3. Jalam Tol Dalam Kota Jakarta Rp 8.000 menjadi Rp 9.000
4. Tol Lingkar Luar Jakarta Rp 8.000 menjadi Rp 8.500
5. Tol Padalarang Cileunyi Rp 8.000 menjadi Rp 8.500
6. Tol Semarang Seksi ABC Rp 2.000 menjadi Rp 2.500
7. Surabaya Gempol Rp 4.000 menjadi Rp 4.500
8. Palimanan Plumbon Kanci Rp 5.000 menjadi Rp 5.500
9 Cipularang Rp 34.000 menjadi Rp 37.500
10 Belawan - Medan - Tanjung Morawa Rp 6.000 menjadi Rp 7.000
11 Serpong Pondok Aren Rp 5.000 menjadi Rp 6.000
12 Ujung Pandang tahap 1 dan tahap 2 Rp 3.000 menjadi Rp 3.500
13 Pondok Aren - Ulujami Rp 2.500 menjadi Rp 3.000
14. Tol Bali Mandara Rp 10.000 menjadi Rp 11.000
15. Tangerang - Merak Rp 36.000 menjadi Rp 41.500.

(Taufiqurrohman/Gdn)