Sukses

BKPM Terima 41 Keluhan dari Industri Tekstil dan Sepatu

Perusahaan tekstil keluhkan rencana kenaikan tarif listrik PLN dari tarif regular menjadi tarif premium

Liputan6.com, Jakarta - Desk Khusus Investasi Tekstil dan Sepatu (DKI-TS) yang diluncurkan untuk memfasilitasi dan melakukan mediasi terkait problematika yang dihadapi oleh investor di sektor tekstil dan alas kaki mulai dimanfaatkan. Dari data sekretariat DKI-TS, tercatat sejak peluncurannya pada 9 Oktober 2015, terdapat 41 laporan yang masuk. 

Kepala Badan Koordinasi Penanamam Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan, dari laporan yang masuk tercatat 41 laporan telah disampaikan kepada DKI-TS. "Dari jumlah tersebut terdapat beragam persoalan yang secara cermat telah diurai pokok permasalahannya dan dipertemukan dengan pihak-pihak yang berkepentingan," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (7/11/2015). 

Franky mencontohkan ada beberapa perusahaan tekstil yang mengeluhkan kesulitan biaya operasional akibat permasalahan listrik. Sehingga, perusahaan tersebut dimediasi dengan PLN. "Jadi perusahaan keberatan dengan rencana kenaikan tarif PLN dari tarif regular menjadi tarif premium mulai Desember 2015, ini kami mediasi dengan pertemuan dengan PLN," lanjutnya. 

Franky mengungkapkan, hasilnya cukup positif ditandai dengan diberikan penundaan kenaikan tarif premium selama enam bulan. Setelah itu, PLN akan kembali membahas apakah masih perlu diberikan keringanan tersebut.

"Ini merupakan hasil komunikasi yang dilakukan oleh tim DKI-TS yang telah dilaporkan baik ke Desk Khusus Investasi Tekstil dan Sepatu," jelasnya. 

Selain itu, persoalan lainnya adalah terkait masa pemberlakukan harga diskon listrik 30 persen yang hingga kini belum ada aturan pemberlakuannya. Hasil komunikasi tim DKI-TS, rencana diskon tarif listrik tersebut akan diberlakukan mulai 6 November 2015. Dalam paket ekonomi jilid III bulan lalu, pemerintah mengeluarkan stimulus yang dapat langsung menjawab kebutuhan industri, salah satunya penurunan tarif listrik dan diskon tarif sebesar 30 persen untuk pemakaian pukul 23.00-08.00. Kebijakan itu diharapkan dapat mengurangi beban industri padat karya. 

Desk Khusus Investasi sektor Tekstil dan Sepatu dibentuk BKPM bersama Kementerian terkait lainnya untuk membantu investor existing, sehingga dapat mencegah PHK. Adapun pihak yang ada di desk investasi ini terdiri dari BKPM, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak dan Bea Cukai), dan kementerian terkait lainnya, serta didukung oleh Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) dan Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo). 

Sepanjang periode Januari-September 2015 realisasi investasi industri tekstil dan produk tekstil mencapai 523 proyek dengan nilai investasi Rp 5,85 triliun. Investasi di sektor tekstil dan produk tekstil masih didominasi oleh industri pakaian jadi dengan jumlah 203 proyek dan nilai investasi Rp 1,33 triliun diikuti oleh industri tekstil lainnya sebanyak 42 proyek dengan nilai Rp 224 miliar, dan industri penyelesaian akhir tekstil sebanyak 41 proyek dengan nilai Rp 155,8 miliar.

(Dny/Zul)