Liputan6.com, Sentul - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan pemerintah Joko Widodo (Jokowi) siap menjalankan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) pada tahun ini dan 2016 setelah 30 tahun terakhir berjalan di era pemerintahan Soeharto.
Alasannya, kebijakan tersebut akan memberi keuntungan bagi Indonesia, khususnya menyumbang penerimaan pajak. Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan, pelaksanaan program pengampunan pajak terakhir kali diimplementasikan pada 1984.
Ketika itu pemerintahan ini dipimpin Soeharto. Faktanya, kebijakan tersebut gagal karena lemahnya data basis pajak."Jadi sudah 30 tahun tidak ada tax amnesty, karena memang tax amnesty jangka panjang, bahkan di negara lain baru diterapkan setelah 20 tahun. Kalau setiap tahun diampuni pajaknya, itu berarti Wajib Pajak nakal-nakal semua," ucap Bambang saat Pelatihan Wartawan di Sentul Bogor, Jawa Barat, Minggu (8/11/2015).
Advertisement
Bambang menegaskan, pelaksanaan pengampunan pajak menjadi keperluan bagi Negara ini mengingat ada potensi kekurangan (shortfall) penerimaan pajak cukup signifikan dan penurunan rasio pajak terhadap PDB.
"Jadi tax amnesty itu keperluan karena ada yang menikmati pertumbuhan tapi tidak bayar pajak dengan benar," terang Bambang.
Baca Juga
Ia mengakui, pemerintah sedang berjuang merampungkan pembahasan dan aturan pelaksanaan tax amnesty pada masa sidang tahun ini. Sehingga bisa diterapkan di sisa periode 2015 dan selama setahun ke depan. Dalam inisiatifnya, Bambang menuturkan, pemerintah hanya akan mengampuni pidana pajak bagi orang Indonesia yang menarik hartanya masuk ke Indonesia dari negara lain.
"Kalau minta diampuni pidana lain akibat kesalahan pajak seperti transfer pricing atau menyampaikan SPT pajak tidak sesuai seharusnya, tidak akan masuk," ujar Bambang.
Ia menyebut, cukup banyak orang yang tertarik dengan pengampunan pajak ini. Dengan begitu, Bambang menghitung, potensi penerimaan pajak yang bisa terkumpul dari program tersebut sangat signifikan.
Namun sayang, Bambang belum bersedia mengungkapkan tambahan penerimaan dari tax amnesty meski Dirjen Pajak sudah menghitung ada Rp 60 triliun kontribusinya ke penerimaan pajak.
"Pesertanya banyak dari dalam maupun luar negeri. Kalau akhir tahun ini bisa dilakukan, maka akan menambah penerimaan dari uang tebusan tahun ini dan tahun depan," kata Bambang.
Menariknya, kata Bambang, ada keuntungan lebih besar yang akan diterima pemerintah khususnya Direktorat Jenderal Pajak adalah mempunyai basis pajak lebih besar hingga ribuan Wajib Pajak tambahan.
"Manfaatnya di 2017, kita akan punya basis pajak jauh lebih besar dan baik, bisa sampai 1.000 WP. Karena harta-harta atau uang yang disimpan di sini terlaporkan secara jelas," pungkas Bambang. (Fik/Ahm) Â Â