Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah perusahaan perikanan yang berasa dirugikan oleh kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melayangkan gugatan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Susi menjelaskan, perusahaan-perusahaan tersebut antara lain PT S&T Mitra Mina Industri, PT Dwi Karya Reksa Abadi, PT Aru Samudera Lestari, dan PT Era Sistem Informasindo.
Keempat perusahaan ini melayangkan gugatan lantaran Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)‎-nya dicabut karena dianggap telah melakukan berbagai macam pelanggaran di sektor perikanan, seperti penyelundupan abrang ilegal, memalsukan dokumen, dan melakukan penangkapan ikan tanpa izin.
Advertisement
"Ada pemilik perusahaan yang nggak terima SIUP-nya kita cabut," ujarnya di Jakarta, Selasa (10/11/2015).
Namun, Susi juga mengagap gugatan yang ditujukan kepadanya adalah hal yang aneh. Ini lantaran lembaga penegak hukum Indonesia tetap melayani gugatan tersebut, padahal perusahaan yang menggugat telah merugikan Indonesia.
"Lembaga hukum kita aneh. Masa kapal maling ikan malah difasilitasi menggugat negaranya sendiri," lanjut dia.
Baca Juga
Hal tersebut, mengingatkan Susi pada perkara penangkapan kapal MV Hai Va, kapal asing raksasa berkapasitas 4.306 GT yang dianggap melakukan kegiatan illegal fishing alias penangkapan ikan ilegal di perairan Indonesia.
"Waktu itu saya kecewa, kapal maling ikan malah bisa kabur karena dilepaskan oleh penegak hukum kita. Sekarang kejadian lagi ada kapal maling ikan menggugat kita. Tapi sayang nggak khawatir, saya akan hadapi. Malah akan saya kawal, jangan sampai mereka kabur seperti Hai Va," katanya.
Adapun gugatan-gugatan tersebut, antara lain, surat gugatan nomor 203/G/2015/PTUN-Jakarta dengan penggugat adalah ‎PT S&T Mitra Mina Industri. Perkara yang digugat adalah pencabutan Surat Izin Usaha Perikanan Penanaman Modal atas nama PT S&T Mitra Mina Industri. Persidangan perdana gugatan ini akan dilakukan tanggal 12 November 2015.
Kemudian surat gugatan nomor 204/G/2015/PTUN-JKT dengan penggugat masih PT S&T Mutra Mina Industri. Perkara yang digugat adalah pencabutan Surat Izin Penangkapan Ikan kapal milik perusahaan. Persidangan perdana gugatan ini juga akan dilakukan tanggal 12 November 2015 di PTUN Jakarta.
Menurut data Kementerian Kelautan dan Perikanan, PT S&T Mitra Mina Industri dimiliki oleh Sintong Tampubolon. Salah satu direkturnya adalah Togi Tampubolon.
Selanjutnya adalah surat gugatan nomor 205/G/2015/PTUN-JKT dengan penggugat adalah PT Era Sistem Informasindo. Perkara yang digugat adalah pencabutan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) kapal milik perusahaan. Persidangan perdana gugatan ini akan dilakukan pada tanggal 12 November di PTUN Jakarta.
Menurut data Kementerian Kelautan dan Perikanan, perusahaan ini juga dimiliki oleh Lintong Tampubolon.
Ada juga surat gugatan nomor 2010/G/2015/PTUN-JKT dengan penggugat adalah PT Dwi Karya Reksa Abadi. Pokok gugatan yang disampaikan terkait pencabutan Surat Izin Perusahaan Perikanan atas nama PT Dwi Karya Reksa Abadi. Persidangan perdana gugatan ini akan dilakukan tanggal 11 November 2015 di PTUN Jakarta.
Menurut data Kementerian Kelautan dan Perikanan, perusahaan ini memiliki afiliasi dengan Fuzhou Hong Long Ocean Fishing Co. Ltd, PT Jaya Timur Nusantara, PT Etna Lestari. Komisaris perusahaan ini diketahui adalah Tiong See Chu, Sutarmo Sugondo. Ada di jajaran direksi perusahaan ini diantaranya Gao Ti Qi, Maflitha Mery.
Terakhir adalah gugatan dengan nomor 211/G/2015/PTUN-JKT dengan penggugat adalah PT Aru Samudera Lestari. Gugatan terkait pencabutan Surat Izin Perusahaan Perikanan atas nama PT Aru Samudera Lestari. Jadwal sidang perdana gugatan ini akan dilakukan pada 11 November 2015 di PTUN Jakarta.
Menurut data Kementerian Kelautan dan Perikanan, salah satu Komisaris perusahaan ini adalah Birma Siboro serta Sutarmo Sugondo sebagai salah satu Direkturnya. Perusahaan ini juga beradiliasi dengan PT Teluk Etna Lestari dan PT Etna Lestari. (Dny/Ndw)